JEMBRANA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana membebaskan tersangka kasus penggelapan, Zainal Abidin (43), warga Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Jumat (3/6/2022).
Zainal terlihat berkaca-kaca dan sujud syukur atas kebebasannya. Dia langsung menangis terharu dan memeluk kedua anaknya yang hadir di Kantor Kejari Jembrana.
Baca juga: Pemuda di Jembrana Nekat Curi Motor Milik Ipar
Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, penghentian penuntutan perkara yang menjerat Zaenal atas dasar sejumlah pertimbangan.
Pembebasan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6), Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022, tentang Restorative Justice.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun," kata Salomina, dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian, nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Serta, sudah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
Sebelumnya, Zaenal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. Dia ditangkap karena menggadaikan sepeda motor sewaan milik Muhammad Anwar.
"Tersangka menggadaikan sepeda motor tanpa sepengetahuan pemiliknya seharga Rp 1,2 juta," jelasnya.
Uang hasil gadai sepeda motor itu, digunakan Zaenal untuk menafkahi kedua anaknya yang masih bersekolah.
Baca juga: Jatuh ke Sumur Sedalam 15 Meter, Warga Jembrana Tewas
Zaenal kemudian ditangkap dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, dia akhirnya dibebaskan jaksa dengan restorative justice.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.