JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang penumpang travel berinisial S (31) ditangkap polisi di pos pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Pria asal Desa Paopalelaok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini, diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 196 gram.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 5 Juni 2022
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana mengatakan, tersangka S ditangkap Sat Resnarkoba Polres Jembrana, Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 08.00 Wita.
Awalnya, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang travel. Saat tas selempangnya diperiksa, tersangka sempat melarikan diri.
Petugas kemudian mengejar dan menangkap pelaku. Pelaku lalu dibawa ke pos pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk.
"Saat digeledah, di dalam tas ditemukan dua paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan kantong plastik," jelas Juliana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/6/2022).
Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui paket narkotika tersebut hendak dibawa dari Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ke Kabupaten Buleleng, Bali.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pria dalam Selokan di Denpasar, Pelaku Rekayasa Seolah Korban Kecelakaan
"Tersangka beserta barang bukti kemudian kami amankan ke Polres Jembrana guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kami kembangkan,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 115 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.