Selain itu, korban sempat menghubungi nomor dua ponselnya tersebut namun tidak sudah tidak aktif lagi.
Keesokan harinya, Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, korban kemudian membuat laporan di Polres kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali karena ponselnya tak juga dikembalikan oleh orang yang ambil.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan diketahui tinggal di Laksamana VIII, Denpasar Timur, Bali.
Baca juga: Polisi Mulai Cari Tahu Penyebab Keracunan Massal Siswa SMP di Bali
Mulanya, polisi mengamankan rekan pelaku berinisial W usai mengunggah foto ponsel di Facebook dengan pesan terkait penemuan dua buah ponsel di toilet Bandara.
Saat saksi W sedang diinterogasi, tiba-tiba MA muncul untuk menyerahkan dua ponsel yang diambilnya tersebut.
Kendati demikian, polisi tetap mengamankan MA dan melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait tindakannya yang membawa pulang dua ponsel yang ia temukan.
Polisi kemudian memanggil korban untuk mengecek kondisi dua ponsel yang telah dikembalikan MA terebut.
Baca juga: Kadis Pariwisata Maluku Meninggal Dunia di Ruang Tunggu Bandara Soekarno-Hatta
"Pelapor (korban) memberikan keterangan bahwa memang benar ponsel merk I Phone X 7 Jet black masih dalam keadaan data dan cover masih utuh , tetapi cover handphone sudah berbeda, sedangkan ponsel merk IPhone 11 pro max warna abu-abu sudah factory setting dan sebagian besar data di handphone sudah tidak ada," ungkap Mandyani.
Menurut Mandyani, keterangan dari korban itu kemudian menguatkan pihak kepolisian untuk menetapkan MA sebagai tersangka kasus pencurian.
Atas ulahnya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.