Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Fiktif Rp 3,7 M, Kepala LPD di Denpasar dan Bawahannya Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/06/2022, 16:11 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menetapkan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan, Denpasar, berinisial IWJ, dan bawahannya, berinisial NWSY, sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 3,7 miliar pada Senin (6/6/2022).

Kedua tersangka diduga mengorupsi dana LPD dengan modus membuat kredit fiktif dan memanipulasi pencatatan buku kas.

Perbuatan tersebut dilakukan kedua tersangka pada periode kepengurusan 2015-2020.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pria dalam Selokan di Denpasar, Pelaku Rekayasa Seolah Korban Kecelakaan

"Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara pada hari ini, kami menetapkan dua orang tersangka berinisial IWJ selaku kepala dan NWSY selaku tata usaha LPD Desa Adat Serangan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Senin.

Eka mengatakan, penyidik Kejari Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para tersangka. Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen dari kantor LPD Serangan.

Baca juga: Hilang Kendali, Mobil Dikemudikan WNA Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling di Denpasar

Hingga akhirnya, jaksa memperoleh bukti yang cukup kuat untuk menetapkan IWJ dan NWSY sebagai tersangka.

Adapun modus para tersangka, yakni mempergunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja.

Di samping itu, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas dan membuat laporan pertanggungjawaban, khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas," kata Eka.

Eka mengatakan, mereka melakukan perbuatan tersebut demi memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 Ayat (1) KUHP jis Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Segera Disidang di PN Tipikor Denpasar

"Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau daerah dalam hal ini Keuangan LPD Serangan dengan nilai Rp 3.749.118.000," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama 'Rock n Roll', Kini Mandek

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama "Rock n Roll", Kini Mandek

Denpasar
2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Denpasar
Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Denpasar
Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Denpasar
Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Denpasar
Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Denpasar
Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Denpasar
3 Operator Judi 'Online' di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

3 Operator Judi "Online" di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Denpasar
Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com