Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Fiktif Rp 3,7 M, Kepala LPD di Denpasar dan Bawahannya Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/06/2022, 16:11 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menetapkan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan, Denpasar, berinisial IWJ, dan bawahannya, berinisial NWSY, sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 3,7 miliar pada Senin (6/6/2022).

Kedua tersangka diduga mengorupsi dana LPD dengan modus membuat kredit fiktif dan memanipulasi pencatatan buku kas.

Perbuatan tersebut dilakukan kedua tersangka pada periode kepengurusan 2015-2020.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pria dalam Selokan di Denpasar, Pelaku Rekayasa Seolah Korban Kecelakaan

"Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara pada hari ini, kami menetapkan dua orang tersangka berinisial IWJ selaku kepala dan NWSY selaku tata usaha LPD Desa Adat Serangan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Senin.

Eka mengatakan, penyidik Kejari Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para tersangka. Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen dari kantor LPD Serangan.

Baca juga: Hilang Kendali, Mobil Dikemudikan WNA Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling di Denpasar

Hingga akhirnya, jaksa memperoleh bukti yang cukup kuat untuk menetapkan IWJ dan NWSY sebagai tersangka.

Adapun modus para tersangka, yakni mempergunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja.

Di samping itu, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas dan membuat laporan pertanggungjawaban, khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas," kata Eka.

Eka mengatakan, mereka melakukan perbuatan tersebut demi memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 Ayat (1) KUHP jis Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Segera Disidang di PN Tipikor Denpasar

"Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau daerah dalam hal ini Keuangan LPD Serangan dengan nilai Rp 3.749.118.000," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com