BANGLI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PEK alias Unyil (36), warga Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, kembali berurusan dengan hukum usai ditangkap karena kasus pencurian di 19 toko kelontong di wilayah Kabupaten Bangli, Bali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan, pelaku mencuri mulai beragam baram berharga. Mulai dari sembako, uang, ponsel dan tabung gas elpiji di sejumlah toko kelontong di 19 lokasi yang berbeda. Modusnya, berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui korban.
"Untuk sementara, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 19 TKP di wilayah Bangli, tujuh di antaranya sudah ada laporan pengaduan maupun LP-nya (Laporan Polisi)," kata Elim dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Picu Kerumunan, Acara Peresmian Alun-alun Bangli Dibubarkan Polisi
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga bernama I Dewa Gede Patra (59) yang menjadi korban pencurian ponsel di rumahnya pada Jumat (1/4/2022).
Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi rumah korban.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga adalah seorang residivis pencurian yang tinggal di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Denpasar," kata Elim.
Baca juga: Kisah Asmara Orangtua Sukarno, Guru Soekemi yang Jatuh Cinta Pada Gadis Bali
Hingga akhirnya, pada Minggu (5/6/2022), polisi berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di sekitar Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangli untuk diproses lebih lanjut.
Elim mengatakan, perkara ini masih dalam tahap pengembangan karena ada kemungkinan wilayah tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku tidak hanya terjadi di wilayah Bangli.
Hal tersebut dikuatkan dengan barang bukti yang disita dari pelaku, terdapat sejumlah KTP milik korban yang berasal dari Tabanan, Denpasar, dan Gianyar.
"Diduga masih ada TKP lain yang belum diakui oleh pelaku," kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara ini.
Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.