Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah WNA asal Tanzania di Bali, Hendak Jadi Model lalu Hidup Terlantar, Kini Dideportasi

Kompas.com - 10/06/2022, 19:43 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania berinisial GPN (29), bersama anaknya yang masih balita berinisial GKV, dideportasi oleh pihak Imigrasi TPA Kelas I Denpasar, Bali, karena melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupul, mengatakan, GPN masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Bulan Februari 2020.

Saat itu, dia memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku maksimal 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.

Baca juga: Tabrakan Vario Vs Supra di Badung, Seorang Pengendara Tewas, 1 WNA Luka Berat

Rencananya, setelah berada di Pulau Dewata, GPN akan mengajukan permohonan visa ke Republik Rakyat Tiongkok (RTT) untuk bekerja sebagai model.

Jalan nasib ternyata berkata lain, GPN jatuh cinta dengan seorang pria berkebangsaan Bulgaria di Bali. Mereka lalu menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama di Bali.

"Di Bali, GPN bertemu dengan seorang pria berwarga negara Bulgaria yang kemudian dari pertemuannya mengakibatkan kehamilan bagi GPN," kata Anggiat dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Syarat Dilonggarkan, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Naik Capai 1 Juta Orang Sebulan

Anggiat mengatakan, setelah lima bulan hidup bersama, pasangan kekasih itu mendapat karunia setelah GPN dinyatakan hamil.

Dalam kondisi itu, pasangan kekasih itu terpaksa hidup berpisah karena sang pria memutuskan pulang ke negara asalnya untuk bekerja.

Sementara, GPN tidak bisa keluar dari wilayah Indonesia karena dalam kondisi hamil. Apalagi, saat itu banyak penerbangan tidak beroperasi karena pandemi Covid-19.

Seiring berjalannya waktu, GPN bersama anaknya diamankan oleh Satpol PP Pemkab Gianyar.

Saat itu, GPN ditemukan dalam kondisi terlantar dan depresi serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

"GPN diserahkan oleh Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Gianyar kepada pihak Imigrasi Denpasar pada Bulan Agustus 2021 setelah beberapa hari dirawat di RS Jiwa Bangli," kata dia.

Anggiat mengatakan, dari hasil pemeriksaan, GPN diketahui telah melanggar izin tinggal (over stay) selama 513 hari.

Baca juga: Cerita Suami Istri Lansia, Naik Vespa dari Kediri ke Bali untuk Hadiri Vespa World Day

Atas perbuatannya itu, dia bersama anaknya diberi tindakan pendeportasian karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Namun, karena GPN belum mampu menyediakan tiket penerbangannya, dia dan anaknya kemudian didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Baca juga: Kebakaran Landa Ruko dan Garasi di Badung Bali, 1 Mobil Pajero Dilalap Api

Hingga akhirnya, GPN dan GKV dapat dideportasi pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 14.50 WIB.

Mereka diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Oman Air nomor penerbangan WY 0850 tujuan Muscat, Oman.

Penerbangan akan dilanjutkan pada keesokan harinya dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Instanbul, Turki.

Terakhir, dengan penerbangan Turkish Airlines TK1029 pukul 19.10 waktu setempat tujuan Sofia, Bulgaria.

"GPN dan GKV diberangkatkan ke negara Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang berwarga negara Bulgaria," kata Anggiat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com