DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania berinisial GPN (29), bersama anaknya yang masih balita berinisial GKV, dideportasi oleh pihak Imigrasi TPA Kelas I Denpasar, Bali, karena melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupul, mengatakan, GPN masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Bulan Februari 2020.
Saat itu, dia memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku maksimal 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.
Baca juga: Tabrakan Vario Vs Supra di Badung, Seorang Pengendara Tewas, 1 WNA Luka Berat
Rencananya, setelah berada di Pulau Dewata, GPN akan mengajukan permohonan visa ke Republik Rakyat Tiongkok (RTT) untuk bekerja sebagai model.
Jalan nasib ternyata berkata lain, GPN jatuh cinta dengan seorang pria berkebangsaan Bulgaria di Bali. Mereka lalu menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama di Bali.
"Di Bali, GPN bertemu dengan seorang pria berwarga negara Bulgaria yang kemudian dari pertemuannya mengakibatkan kehamilan bagi GPN," kata Anggiat dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Syarat Dilonggarkan, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Naik Capai 1 Juta Orang Sebulan
Anggiat mengatakan, setelah lima bulan hidup bersama, pasangan kekasih itu mendapat karunia setelah GPN dinyatakan hamil.
Dalam kondisi itu, pasangan kekasih itu terpaksa hidup berpisah karena sang pria memutuskan pulang ke negara asalnya untuk bekerja.
Sementara, GPN tidak bisa keluar dari wilayah Indonesia karena dalam kondisi hamil. Apalagi, saat itu banyak penerbangan tidak beroperasi karena pandemi Covid-19.
Seiring berjalannya waktu, GPN bersama anaknya diamankan oleh Satpol PP Pemkab Gianyar.
Saat itu, GPN ditemukan dalam kondisi terlantar dan depresi serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
"GPN diserahkan oleh Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Gianyar kepada pihak Imigrasi Denpasar pada Bulan Agustus 2021 setelah beberapa hari dirawat di RS Jiwa Bangli," kata dia.
Anggiat mengatakan, dari hasil pemeriksaan, GPN diketahui telah melanggar izin tinggal (over stay) selama 513 hari.
Baca juga: Cerita Suami Istri Lansia, Naik Vespa dari Kediri ke Bali untuk Hadiri Vespa World Day
Atas perbuatannya itu, dia bersama anaknya diberi tindakan pendeportasian karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun, karena GPN belum mampu menyediakan tiket penerbangannya, dia dan anaknya kemudian didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Baca juga: Kebakaran Landa Ruko dan Garasi di Badung Bali, 1 Mobil Pajero Dilalap Api
Hingga akhirnya, GPN dan GKV dapat dideportasi pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 14.50 WIB.
Mereka diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Oman Air nomor penerbangan WY 0850 tujuan Muscat, Oman.
Penerbangan akan dilanjutkan pada keesokan harinya dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Instanbul, Turki.
Terakhir, dengan penerbangan Turkish Airlines TK1029 pukul 19.10 waktu setempat tujuan Sofia, Bulgaria.
"GPN dan GKV diberangkatkan ke negara Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang berwarga negara Bulgaria," kata Anggiat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.