Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian 2 iPhone di Bandara Ngurah Rai Berujung Damai, Pelaku Dibebaskan

Kompas.com - 12/06/2022, 12:49 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Polisi membebaskan seorang tersangka kasus pencurian dua buah ponsel merek iPhone yang terjadi di toilet terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada 2 Juni 2022.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, Iptu I Kadek Supendodi mengatakan, penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara restorative justice atau keadilan restoratif sehingga tersangka dibebaskan dari tuntutan pidana.

Kasus tersebut dihentikan setelah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka berinisial MA (40), dan korban bernama Roger Paulus Silalahi (72).

Baca juga: Syarat Dilonggarkan, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Naik Capai 1 Juta Orang Sebulan

"Penyelesaian kasus secara damai melalui restorative justice ini antara pihak tersangka dengan korban yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesepakatan perdamaian bermeterai Rp 10.000," kata Supendodi dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2022).

Supendodi mengatakan, kesepakatan damai itu setelah kedua belah pihak melakukan pembicaraan dari hati ke hati. Hingga akhirnya, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf sekaligus bersedia mengganti kerugian kepada korban atas perbuatannya.

Baca juga: Bermula Temukan 2 iPhone Senilai Rp 46 Juta yang Tertinggal di Toilet Bandara, Pria Ini Terancam 4 Tahun Penjara

“Tanggal 10 Juni pihak korban membuat surat pencabutan laporan atau pengaduan tentang pelaporan kasus pencurian dua iPhone sesuai dengan laporan polisi nomor Lp-B/03/VI/2022/Bali/Resor Kwsn Bdr I Gst Ngr Rai tanggal 3 Juni 2022,” jelasnya.

Menurut Supendodi, penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Repulik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Berkeadilan Restoratif.

Usai melengkapi proses yang diperlukan, MA langsung dikeluarkan dari Rutan Polres Bandara dan bisa menghirup udara bebas.

Kasus pencurian ini bermula ketika korban tiba di bandara sekitar pukul 00.45 Wita. Dia langsung menuju toilet pria dengan membawa satu buah tas dan memegang dua buah ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com