Di dalam toilet, korban meletakkan dua buah ponselnya di atas tempat buang air kecil khusus untuk pria.
Tanpa sengaja, dua ponsel tersebut tertinggal. Korban baru sadar ponselnya tidak dibawa saat hendak memesan taksi online.
Dia pun kembali ke toilet tersebut. Namun dua ponselnya tersebut tidak ditemukan.
Baca juga: Varian Omicron BA.4 dan BA.5 Ditemukan di Bali, Ini Respons Dinkes
Lalu, pada Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, korban membuat laporan di Polres kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ternyata, dua ponsel merek iPhone X 7 jet black dan iPhone 11 pro max telah dibawa kabur oleh MA ke tempat tinggalnya di Denpasar.
Awalnya, polisi mengamankan rekan pelaku berinisial W yang mengunggah foto ponsel di Facebook dengan pesan terkait penemuan dua buah ponsel di toilet Bandara.
Saat saksi W sedang diinterogasi, tiba-tiba MA muncul untuk menyerahkan dua ponsel yang tertinggal di toilet Bandara tersebut.
Polisi kemudian menetapkan MA sebagai tersangka karena perbuatannya dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 46.600.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.