Di dalam toilet, korban meletakkan dua buah ponselnya di atas tempat buang air kecil khusus untuk pria.
Tanpa sengaja, dua ponsel tersebut tertinggal. Korban baru sadar ponselnya tidak dibawa saat hendak memesan taksi online.
Dia pun kembali ke toilet tersebut. Namun dua ponselnya tersebut tidak ditemukan.
Baca juga: Varian Omicron BA.4 dan BA.5 Ditemukan di Bali, Ini Respons Dinkes
Lalu, pada Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, korban membuat laporan di Polres kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ternyata, dua ponsel merek iPhone X 7 jet black dan iPhone 11 pro max telah dibawa kabur oleh MA ke tempat tinggalnya di Denpasar.
Awalnya, polisi mengamankan rekan pelaku berinisial W yang mengunggah foto ponsel di Facebook dengan pesan terkait penemuan dua buah ponsel di toilet Bandara.
Saat saksi W sedang diinterogasi, tiba-tiba MA muncul untuk menyerahkan dua ponsel yang tertinggal di toilet Bandara tersebut.
Polisi kemudian menetapkan MA sebagai tersangka karena perbuatannya dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 46.600.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.