TABANAN, KOMPAS.com - Wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan bersuara terkait pria warga negara asing (WNA) asal Australia, berinsiial SM, yang tepergok bertengger di pohon sakral di Pura Dalem Prajapati Banjar Dadakan, Desa Adat Kelaci Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.
Turis tersebut diketahui nekat memanjat pohon beringin tersebut hanya untuk membuat konten TikTok.
Edi Wirawan mengatakan, insiden tak terpuji itu merupakan kali kedua yang terjadi di Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Demi Konten, WN Australia Panjat Pohon Beringin Sakral di Pura di Tabanan
Sebelumnya, terdapat kasus perempuan WNA asal Rusia yang berpose telanjang di pohon kayu putih di kawasan suci Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali pada Mei 2022 lalu.
Berkaca dari dua kejadian ini, kata dia, pemerintah Kabupaten Tabanan akan membuat aturan untuk melindungi kawasan suci dari ulah wisatawan nakal.
"Karena yang namanya tamu asing itu kan nggak paham dengan kebudayaan kita. Tentunya kita yang mulai membuat sebuah aturan dan peringatan di tempat-tempat suci," kata dia kepada wartawan seusai mengikuti acara pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke- 44 tahun 2022 di Denpasar, Bali pada Minggu (12/6/2022).
Sejatinya, ujar Edi, pihaknya telah memberikan arahan kepada aparat desa adat di Kabupaten Tabanan agar membuat tulisan berupa peringatan hal-hal yang dilarang dilakukan di kawasan suci atau area Pura.
"Kemarin yang kejadian awal, yang tamu telanjang di pohon (WNA Rusia) itu kita sudah berikan sosialisasi ke adat agar desa dan banjar diisi tulisan yang tidak boleh dilakukan," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya tidak berniat untuk mengusulkan WNA dari Negeri Kanguru tersebut untuk dideportasi.
Baca juga: Video Viral Wisatawan Cemari Pohon Sakral di Bali, Tanda Kurangnya Edukasi
Ia menilai apa yang dilakukan WNA ini masih bisa ditoleransi karena keterbatasan pengetahuannya tentang nilai-nilai adat yang berlaku di Pulau Dewata.
"Kita lihat dari segi kesalahan, tapi itu kesalahannya tidak terlalu sekali karena yang namanya pohon itu kalau beringin dan pole kan memang sakral di Bali. Nanti kita pikirkan (usulkan) untuk dideportasi atau enggak," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat warga memergoki SM sedang bertengger di pohon tersebut pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.
Warga kemudian membujuk WNA itu untuk turun karena perbuatannya itu dapat menodai kesakralan pohon beringin tersebut.
Baca juga: 2 Pilihan Karantina Wisatawan Asing Saat Berkunjung ke Bali, Bubble dan Non-bubble
Namun, permintaan itu diabaikan pelaku. Ia malah sibuk memotret pemandangan alam dari atas pohon dan tanpa memedulikan warga yang sudah mulai kesal atas ulahnya.
Akhirnya warga melaporkan kejadian ini ke Babinkamtibmas. Setelah diimbau aparat, SM akhirnya turun. Babinkamtibmas lantas membawanya kantor Polsek Kediri untuk diperiksa.
Kini, polisi tengah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menindaklanjuti perbuatan WNA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.