Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Australia Disanksi Usai Naik Pohon Sakral di Bali, Polisi: Dia Punya Hobi Memanjat

Kompas.com - 13/06/2022, 05:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com - Aksi pria asal Australia, Samuel Lockton memanjat pohon beringin, menggegerkan warga di Pura Dalem Prajapati Banjar Dadakan, Desa Adat Kelaci Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (11/6/2022) pukul 15.00 Wita.

Sebab bagi warga setempat, pohon tersebut diyakini sebagai pohon sakral.

Baca juga: Menengok Museum Vespa World Day 2022, Ada Vespa Era Revolusi hingga Edisi Kobe Bryant

Akibatnya, polisi pun turun tangan dan memintanya turun dari pohon. WNA tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kediri.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan telah meminta keterangan Samuel.

"Motifnya, yang bersangkutan mempunyai hobi memanjat pohon tinggi untuk menikmati keindahan alam dari atas," katanya, Minggu (12/6/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 12 Juni 2022

Demi konten

Samuel pun mendokumentasikan aksinya itu dengan alasan ingin menunjukkan keindahan alam di Bali dari atas pohon.

"Dia (Samuel) mendokumentasikan situasi sekitar pura saat di atas pohon. Alasannya dia ingin memperlihatkan kepada orang di negaranya bahwa di Bali masih banyak ada pohon pohon besar, tinggi dan indah. Dia pada saat itu dalam keadaan sadar tidak dalam pengaruh minuman alkohol," jelasnya.

Saat diperiksa, Samuel mengaku tidak tahu bahwa pohon yang dipanjatnya ialah pohon yang dikeramatkan.

"Jadi, dia tidak tahu pohon itu keramat, namun karena ingin membuat konten sehingga dia naik," tambahnya.

Baca juga: Citilink Layani Rute Medan-Penang dan Denpasar-Dili PP, Ini Jadwalnya

 

Bayar denda

Samuel pun akhirnya meminta maaf namun tetap disanksi harus membayar upakara guru piduka sebesar Rp 500.000.

Saat diminta membayar, Samuel tidak bisa menyerahkan uang karena hanya membawa Rp 150.000.

Sementara uang tersebut diterima pihak Desa Adat dan sisanya akan dibayarkan pekan depan.

Terkait pelanggaran keimigrasian, polisi masih berkoordinasi dengan Imigrasi.

Baca juga: Daftar Pemenang Penghargaan Bali International Film Festival 2022

Pemkab buat aturan

Insiden WNA memperlakukan pohon yang disakralkan secara tidak semestinya, rupanya tidak hanya terjadi satu kali.

Sebelumnya pada Mei 2022 lalu, terdapat WNA asal Rusia yang berpose telanjang di pohon kayu putih di kawasan suci Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali.

Pemerintah Kabupaten Tabanan pun akan segera mengeluarkan aturan untuk melindungi kawasan suci dari ulah wisatawan.

Hal itu dikemukakan oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan.

Baca juga: Tuksedo Studio Diserbu Peserta Vespa World Day 2022 Bali

"Karena yang namanya tamu asing itu kan enggak paham dengan kebudayaan kita. Tentunya kita yang mulai membuat sebuah aturan dan peringatan di tempat-tempat suci," kata dia kepada wartawan seusai mengikuti acara pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke- 44 tahun 2022 di Denpasar, Bali pada Minggu (12/6/2022).

Dia mengungkapkan, tindakan WNA yang memanjat pohon sakral, masih bisa ditoleransi lantaran keterbatasan pengetahuannya tentang nilai adat di Bali.

Pihaknya tidak berniat mengusulkan WNA itu dideportasi.

Edi juga mengaku telah memberikan arahan pada pihak aparat desa supaya membuat tulisan peringatan di kawsan suci maupun area Pura.

"Kemarin yang kejadian awal, yang tamu telanjang di pohon (WNA Rusia) itu kita sudah berikan sosialisasi ke adat agar desa dan banjar diisi tulisan yang tidak boleh dilakukan," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Ahmad Muzakki Al Hasan, Yohanes Valdi Seriang Ginta |  Editor : Khairina, Ardi Priyatno Utomo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Denpasar
Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Denpasar
Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Denpasar
Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Denpasar
WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

Denpasar
Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Denpasar
WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

Denpasar
Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Denpasar
Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Denpasar
Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Denpasar
Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com