Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Tabanan Minta Uang ke Kontraktor untuk Pengurusan Dana DID

Kompas.com - 14/06/2022, 12:08 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46), meminta uang kepada beberapa kontraktor untuk pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan, Bali pada 2018.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari KPK, Luki Dwi Nugroho, Dian Hamisena, Masmud, dan Muhammad Albar Hanafi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (14/6/20222).

Baca juga: WNA Bertengger di Pohon Sakral Demi Konten, Ini Kata Wabup Tabanan:

JPU mengatakan, pada 21 Agustus 2017, Eka memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan, untuk menghubungi para kontraktor agar menyiapkan uang sebesar Rp 300 juta untuk memuluskan pengurusan DID.

"Terdakwa memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi para kontraktor agar menyiapkan uang yang akan dibawa Dewa Nyoman Wiratmaja ke Jakarta guna pengurusan DID dengan kompensasi akan mendapat proyek di Kabupaten Tabanan," kata JPU di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa.

Adapun para kontraktor tersebut yakni Direktur PT SME berinisial WS, Direktur PT SYAP berinisial INY, dan Direktur CV A berinisial GMS.

Jaksa memaparkan, Wiratmaja menyerahkan uang itu kepada Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu Rifa Surya pada 24 Agustus 2017.

Uang itu sebagai fee untuk mengawal usulan DID Kabupaten Tabanan pada 2018.

"Uang sebesar Rp 300 juta tersebut dibagi dua oleh Rifa Surya Dan Yaya Purnomo masing masing memperoleh sebesar Rp 150 juta," kata JPU.

Selanjutnya, pada awal November 2017, Wiratmaja kembali menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Rifa Surya Dan Yaya Purnomo saat bertemu di Metropole, Cikini, Jakarta.

Berikutnya, pada 27 Desember 2017, Wiratmaja menyelesaikan komitmen fee kepada Yaya Purnomo dengan menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 55.300.

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Segera Disidang di PN Tipikor Denpasar

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan uang seluruhnya Rp 600 juta dan USD55.300 kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya karena telah melakukan pengurusan DID APBN tahun 2018," kata JPU.

Atas perbuatannya, Eka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Petinggi Militer ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara, Panglima Sebut Pertama dalam Sejarah

Petinggi Militer ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara, Panglima Sebut Pertama dalam Sejarah

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Juni 2023 : Siang hingga Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Juni 2023 : Siang hingga Malam Berawan

Denpasar
WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Diperas Rp 1 Miliar di Bali

WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Diperas Rp 1 Miliar di Bali

Denpasar
Lecehkan Wisatawan Asal Perancis, Karyawan Homestay di Bangli Jadi Tersangka

Lecehkan Wisatawan Asal Perancis, Karyawan Homestay di Bangli Jadi Tersangka

Denpasar
Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Tidak Ada Target

Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Tidak Ada Target

Denpasar
Elpiji 3 Kilogram Langka di Bali, Pertamina Sebut karena Tingginya Konsumsi Saat Libur Panjang

Elpiji 3 Kilogram Langka di Bali, Pertamina Sebut karena Tingginya Konsumsi Saat Libur Panjang

Denpasar
PHRI Bali Dorong Pemprov Buat Aplikasi bagi Wisatawan Asing

PHRI Bali Dorong Pemprov Buat Aplikasi bagi Wisatawan Asing

Denpasar
Ulah WN Australia di Bali, Ngaku Tentara, Aniaya Pacar, dan Curi Pakaian

Ulah WN Australia di Bali, Ngaku Tentara, Aniaya Pacar, dan Curi Pakaian

Denpasar
WN Australia Mengaku Tentara dan Aniaya Kekasihnya di Bali, Punya Sejumlah 'Airsoft Gun'

WN Australia Mengaku Tentara dan Aniaya Kekasihnya di Bali, Punya Sejumlah "Airsoft Gun"

Denpasar
April 2023, Angka Kunjungan Wisatawan China Meningkat 95,79 Persen

April 2023, Angka Kunjungan Wisatawan China Meningkat 95,79 Persen

Denpasar
Dipicu Masalah Utang, WN Australia di Bali Aniaya dan Ancam Mutilasi Kekasihnya yang WNI

Dipicu Masalah Utang, WN Australia di Bali Aniaya dan Ancam Mutilasi Kekasihnya yang WNI

Denpasar
Amerika Jadi Pasar Utama Ekspor dan Impor Bali Sepanjang April 2023

Amerika Jadi Pasar Utama Ekspor dan Impor Bali Sepanjang April 2023

Denpasar
Kronologi 10 Remaja di Bali Keroyok Tukang Parkir hingga Tewas

Kronologi 10 Remaja di Bali Keroyok Tukang Parkir hingga Tewas

Denpasar
10 Tersangka Penganiaya Pria yang Tewas Penuh Luka Tusukan di Bali Ditangkap

10 Tersangka Penganiaya Pria yang Tewas Penuh Luka Tusukan di Bali Ditangkap

Denpasar
Pelaku Pelecehan Payudara di Buleleng Diburu Polisi, Terekam CCTV Pepet Korban

Pelaku Pelecehan Payudara di Buleleng Diburu Polisi, Terekam CCTV Pepet Korban

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com