Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manipulasi Data Pemohon Kredit, Eks Pegawai Bank di Denpasar Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/06/2022, 16:13 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut mantan marketing kredit (mantri) salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Denpasar, Riza Kerta Yudha Negara (33), empat tahun dua bulan penjara.

Riza dituntut dalam kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dalam kurun waktu 2016-2018 dengan modus manipulasi data pemohon kredit.

Baca juga: Selidiki Kasus Tabrak Lari 2 Pelajar di Denpasar, Polisi Koordinasi dengan Samsat di Jakarta

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (14/6/2022).

"Dalam berkas tuntutan JPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Dalam kasus ini, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberat, ujar Suyantha, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 291 juta dengan subsider sembilan penjara.

Sementara uang yang telah dikembalikan terdakwa dalam kasus ini sebesar Rp 220 juta disetorkan ke kas negara dalam hal ini bank BUMN tersebut.

"Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Kamis, 16 Juni 2022 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum," kata dia.

Dalam dakwaan Jaksa I Made Agus Mahendra Iswara menuturkan, perbuatan terdakwa bersama lima orang calo ini dimulai sejak 11 Januari 2016 hingga 9 Mei 2018.

Adapun lima calo itu bernama Sukemi, Udin alias Saifudin, Yudha Aryoko alias Yudi, Dewi, dan Ridho alias Hanafi.

Dalam kasus ini, terdakwa memanipulasi 148 perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total plafon Rp 3,6 miliar.

Salah satu di antara manipulasi yang dilakukan terdakwa yakni melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha fiktif.

Baca juga: 2 Pelajar di Denpasar Jadi Korban Tabrak Lari, Pelat Nomor Mobil Terduga Pelaku Tertinggal di TKP

Berdasarkan Surat Daftar Pengantar Nomor: 045.2/1310/DKPS dari 148 data nasabah yang dimintakan validasi datanya, terdapat 147 data nasabah tidak ada di dalam data Dukcapil dan satu data nasabah dengan status meninggal dunia.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 3.125.848.153,58, terdakwa diduga menikmati uang sebesar Rp 291 juta. Sedangkan sisanya, dinikmati oleh lima rekannya yang hingga kini masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com