Dalam kasus ini, terdakwa memanipulasi 148 perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total plafon Rp 3,6 miliar.
Salah satu di antara manipulasi yang dilakukan terdakwa yakni melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha fiktif.
Baca juga: 2 Pelajar di Denpasar Jadi Korban Tabrak Lari, Pelat Nomor Mobil Terduga Pelaku Tertinggal di TKP
Berdasarkan Surat Daftar Pengantar Nomor: 045.2/1310/DKPS dari 148 data nasabah yang dimintakan validasi datanya, terdapat 147 data nasabah tidak ada di dalam data Dukcapil dan satu data nasabah dengan status meninggal dunia.
Dari total kerugian negara sebesar Rp 3.125.848.153,58, terdakwa diduga menikmati uang sebesar Rp 291 juta. Sedangkan sisanya, dinikmati oleh lima rekannya yang hingga kini masih buron.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.