Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bendahara LPD di Bali Diduga Korupsi Rp 1,9 Miliar, Sebagian Dihabiskan untuk Judi Sabung Ayam

Kompas.com - 16/06/2022, 07:31 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANGLI, KOMPAS.com - Mantan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, berinisial IMM (40), diduga mengorupsi uang sebesar Rp 1,9 miliar. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi sabung ayam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan, IMM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi uang kas dan deposito nasabah LPD Langgahan.

Elim menyebut, tersangka melakukan perbuatan itu selama menjabat sebagai bendahara LPD Langgahan sejak tahun 2009 hingga 2018.

Baca juga: Kredit Fiktif Rp 3,7 M, Kepala LPD di Denpasar dan Bawahannya Jadi Tersangka

"Tersangka mengambil uang untuk keperluan sehari-hari dan judi sabung ayam," kata Elim dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).

Elim mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dokumen, 32 orang saksi dan empat saksi ahli sejak 5 November 2019.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 130 Miliar, Pengurus LPD Sangeh Bali Jadi Tersangka

Sedangkan, dari hasil audit oleh lembaga audit akuntan independen K. Gunarsa, kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini LPD Langgahan, sebesar Rp 2.793.225.515.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 2,793 miliar itu, IMM diduga menikmati uang sebesar Rp 1,961 miliar yang diambil secara bertahap setiap bulan selama 9 tahun.

"Rata-rata dalam satu bulan, kadang Rp 3 juta, kadang Rp 5 juta," kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Badung, Bali, ini.

Dalam kasus ini, ujar Elim, tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1.073.517.500. Sedangkan, sisanya sebesar Rp 887.944.000 belum dikembalikan.

Di sisi lain, penyidik juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan pihak lain dalam kasus ini.

"Untuk tersangka lain masih tetap dilakukan penyelidikan lebih lanjut, juga menunggu di pengadilan nanti," kata dia.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi LPD Anturan Buleleng, Kejari: Kerugian Negara Rp 151 Miliar

Elim mengatakan, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P-21).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, atau Pasal 9, juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat ( 1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ( 1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Denpasar
Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 12 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 12 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 9 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 9 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 9 April 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 9 April 2024

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 9 April 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 9 April 2024

Denpasar
Turis Australia Kehilangan Uang Rp 73 Juta, Awalnya Kartu Akses Kamar Hotel Hilang

Turis Australia Kehilangan Uang Rp 73 Juta, Awalnya Kartu Akses Kamar Hotel Hilang

Denpasar
Antrean Kendaraan ke Pelabuhan Gilimanuk Mengular hingga 4,3 Km

Antrean Kendaraan ke Pelabuhan Gilimanuk Mengular hingga 4,3 Km

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com