DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali menangkap tujuh pria masing-masing berinisial SE, AL, IGA, IGC, KSW, WA dan RH.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancam, perampasan, dan perusakan mobil senilai Rp 100 milik bank swasta di Bali.
Wakil Direktur (Wadir) Direskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan, mereka melakukan perusakan karena tak menerima mobil Mitsubishi Mirage DK 912 FI yang dibeli SE dari seorang debitur bank swasta tersebut.
"Para tersangka melakukan perbuatan pengancaman, perampasan, secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang, dan pengerusakan satu unit mobil merek Mitsubishi Mirage DK 912 FI," kata Suratno di Denpasar, Kamis (16/6/2022).
Ia mengatakan, kasus bermula ketika SE datang ke gudang kantor PT Anugerah Lelang Indonesia Smart BID di Jalan Cargo Permai, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (12/3/2022).
Saat itu, SE meminta pegawai kantor berinisial ZAG untuk mengeluarkan mobil yang diakui miliknya. Mobil itu sebelumnya ditarik oleh debt collector salah satu bank swasta.
Baca juga: Manipulasi Data Pemohon Kredit, Eks Pegawai Bank di Denpasar Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Namun, pegawai tersebut menolak dengan meminta SE untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak bank. SE lalu mengancam akan membunuh pegawai tersebut jika mobil itu tidak diserahkan.
Pada Senin (14/6/2022), SE bersama enam tersangka lain kembali mendatangi kantor lelang untuk mengambil mobil dari gudang.
Setelah itu, mereka menderek mobil itu ke Terminal Ubung, Denpasar. Di sana, SE dan rekannya langsung menghancurkan mobil tersebut.
"Para tersangka menghancurkan mobil dengan cara memukul dan memecahkan semua kaca dan body mobil sampai rusak berat," kata Suratno.
Tak hanya itu, salah satu tersangka IGA mengambil ban serep mobil tersebut untuk dibawa pulang ke rumahnya. Mobil yang telah rusak berat itu kemudian diderek lagi ke kantor lelang.
Atas kejadian ini, pegawai kantor lelang yang diancam SE hingga kini masih mengalami trauma dan takut keluar rumah sendirian. Sedangkan pihak bank swasta mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.