Setelah mendapat laporan, polisi lalu menangkap para tersangka pada Kamis (2/6/2022).
Menurut pihak bank, ujar Suratno, status mobil tersebut gagal bayar. Sementara dari pengakuan SE, mobil tersebut telah dibeli dengan harga sekitar Rp 30-35 juta dari debitur bank tersebut secara tunai.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 16 Juni 2022 : Malam Berawan Tebal
"Ngakunya seperti itu tapi kita enggak tahu benar apa enggak, apakah terima mobil atau apa kita enggak tahu, yang jelas dia mengambil (membeli) mobil itu sekitar Rp 30-35 juta. Kalau (mobil dibeli) seharga itu aja sih sebenarnya sudah enggak benar," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 336 KUHP dan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 tentang pengancaman dan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.