DENPASAR, KOMPAS.com - TH (47), residivis kasus pencurian laptop di sekolah yang baru bebas pada awal Mei 2022, kembali ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Pulau Flores V, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Manipulasi Data Pemohon Kredit, Eks Pegawai Bank di Denpasar Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
"Dia merupakan residivis yang saat ini masih bebas bersyarat, begitu keluar dari lapas bersangkutan melakukan lagi dengan TKP di sekolahan,"kata Suratno pada Kamis (16/6/2022).
Ia mengatakan, pada kasus sebelumnya, TH telah dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus serupa pada Agustus 2020.
Lalu, sekitar awal Mei 2022, TH bisa menghirup udara bebas melalui program asimilasi Covid-19.
Bukannya jera, pelaku kembali berulah dengan mencuri sebuah laptop di Sekolah Madrasah Ibtidayah Tunas Bangsa, Jalan Gunung Kelimutu Barat, Pemecutan Kelod, Kota Denpasar, Bali, Kamis (19/5/2022).
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Hingga akhirnya, TH kembali diringkus.
"Mungkin dia ini spesialis pencurian dengan pemberatan di sekolah. Padahal dia masih BB harusnya memenuhi aturan dimana jangan melakukan tapi ternyata melakukan lagi saya nggak tahu nanti hukum seperti apa," kata dia.
Baca juga: Kodam IX/Udayana Pamer Kekuatan Jelang KTT G20 di Bali, Siagakan 8.000 Prajurit
Adapun barang yang diambil tersangka yakni satu laptop merek Lenovo V15. Atas perbuatan tersangka, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.