KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MSW (19), bersama kekasihnya yang masih di bawah umur, KCG (16), diamankan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Klungkung, Bali.
Pasangan kekasih ini, bersama dua temannya berinisial AEA (19), dan GK (16), ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja menyebarkan video seorang gadis berinisial, KDP (18), yang sedang mandi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono mengatakan, kasus ini berawal ketika MSW mengajak korban untuk mandi bersama sembari video call melalui aplikasi whatsApp. Ajakan itu lalu diladeni korban.
"Pada saat korban KDP mulai mandi, tanpa sepengetahuan korban, pelaku MSW merekam aktivitas mandi korban dengan mode rekam layar," kata dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Kronologi Video Viral Perempuan Ganggu Imam Saat Shalat Jumat, Diduga Alami Kelainan Jiwa
Widiono mengatakan, rekaman video berdurasi 3 meni 46 detik itu, sengaja disimpan pelaku untuk ditonton lagi di lain waktu.
Berselang beberapa hari kemudian, KCG yang menjalin hubungan asmara dengan MSW, melihat video tersebut di dalam galeri ponsel kekasihnya itu.
KCG lalu mengirim video berunsur pornografi itu ke ponselnya temannya, AEA. Lalu, AEA menceritakan terkait video tersebut ke pacarnya GK. Karena penasaran, GK kemudian meminta AEA untuk mengirim video tersebut ke ponselnya.
GK lalu menyebarkan video tersebut ke teman-temannya, hingga akhirnya, tersebar luas melalui jejaring group whatsApp.
"Sebulan kemudian video tersebut tersebar di tengah masyarakat sekitar kabupaten Klungkung," kata Widiono.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Khusus pelaku inisial KCG dan GK karena masih d bawah umur maka dilaksanakan jalur hukum secara diversi," kata Widiono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.