Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sebar Video Selingkuhan Sedang Mandi, Sepasang Kekasih dan 2 Temannya Ditangkap

Kompas.com - 18/06/2022, 11:30 WIB

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MSW (19), bersama kekasihnya yang masih di bawah umur, KCG (16), diamankan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Klungkung, Bali.

Pasangan kekasih ini, bersama dua temannya berinisial AEA (19), dan GK (16), ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja menyebarkan video seorang gadis berinisial, KDP (18), yang sedang mandi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono mengatakan, kasus ini berawal ketika MSW mengajak korban untuk mandi bersama sembari video call melalui aplikasi whatsApp. Ajakan itu lalu diladeni korban.

"Pada saat korban KDP mulai mandi, tanpa sepengetahuan korban, pelaku MSW merekam aktivitas mandi korban dengan mode rekam layar," kata dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu (18/6/2022).

Baca juga: Kronologi Video Viral Perempuan Ganggu Imam Saat Shalat Jumat, Diduga Alami Kelainan Jiwa

Widiono mengatakan, rekaman video berdurasi 3 meni 46 detik itu, sengaja disimpan pelaku untuk ditonton lagi di lain waktu.

Berselang beberapa hari kemudian, KCG yang menjalin hubungan asmara dengan MSW, melihat video tersebut di dalam galeri ponsel kekasihnya itu.

KCG lalu mengirim video berunsur pornografi itu ke ponselnya temannya, AEA. Lalu, AEA menceritakan terkait video tersebut ke pacarnya GK. Karena penasaran, GK kemudian meminta AEA untuk mengirim video tersebut ke ponselnya.

GK lalu menyebarkan video tersebut ke teman-temannya, hingga akhirnya, tersebar luas melalui jejaring group whatsApp.

"Sebulan kemudian video tersebut tersebar di tengah masyarakat sekitar kabupaten Klungkung," kata Widiono.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

"Khusus pelaku inisial KCG dan GK karena masih d bawah umur maka dilaksanakan jalur hukum secara diversi," kata Widiono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Denpasar

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Denpasar

Denpasar
Ditanya Wartawan soal Batalnya Piala U-20 di Indonesia, Koster Bungkam

Ditanya Wartawan soal Batalnya Piala U-20 di Indonesia, Koster Bungkam

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 1 April 2023

Denpasar
Gempa M 5,0 Guncang Kabupaten Badung, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Kabupaten Badung, Tidak Berpotensi Tsunami

Denpasar
Bahas Usulan Pencabutan VoA WN Rusia dan Ukraina, Menkumham Akan Panggil Pelaku Wisata dan Pemprov Bali

Bahas Usulan Pencabutan VoA WN Rusia dan Ukraina, Menkumham Akan Panggil Pelaku Wisata dan Pemprov Bali

Denpasar
Polisi Bantah Koster soal Ancaman Keamanan apabila Timnas U-20 Israel Bertanding di Bali

Polisi Bantah Koster soal Ancaman Keamanan apabila Timnas U-20 Israel Bertanding di Bali

Denpasar
6 Pernyataan Koster Usai RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Singgung Isu Kemanusiaan dan Keamanan

6 Pernyataan Koster Usai RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Singgung Isu Kemanusiaan dan Keamanan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 31 Maret 2023 : Sepanjang Hari Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 31 Maret 2023 : Sepanjang Hari Berawan

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 31 Maret 2023

Denpasar
Ajakan Menikah Ditolak Pacar, WN Denmark di Bali Mencoba Bunuh Diri

Ajakan Menikah Ditolak Pacar, WN Denmark di Bali Mencoba Bunuh Diri

Denpasar
'Terima Kasih pada Masyarakat Bali yang Mendukung Sikap Saya sebagai Gubernur, Menolak Kehadiran Timnas Israel'

"Terima Kasih pada Masyarakat Bali yang Mendukung Sikap Saya sebagai Gubernur, Menolak Kehadiran Timnas Israel"

Denpasar
Alasan Koster Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20: Berisiko Timbulkan Gangguan Keamanan di Bali

Alasan Koster Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20: Berisiko Timbulkan Gangguan Keamanan di Bali

Denpasar
Gubernur Koster soal Piala Dunia U-20, Tak Pernah Berharap FIFA Batalkan RI Jadi Tuan Rumah

Gubernur Koster soal Piala Dunia U-20, Tak Pernah Berharap FIFA Batalkan RI Jadi Tuan Rumah

Denpasar
RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Koster: Mari Berdoa FIFA Coret Israel

RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Koster: Mari Berdoa FIFA Coret Israel

Denpasar
Kepala BNPT Resmikan Warung NKRI di Bali, Akan Berdayakan Eks Napi Terorisme

Kepala BNPT Resmikan Warung NKRI di Bali, Akan Berdayakan Eks Napi Terorisme

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke