Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Maaf AS, Sopir Bus Tersangka Kecelakaan di Baturiti Bali: Saya Sangat Menyesal, Saya Enggak Sengaja

Kompas.com - 21/06/2022, 11:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Buntut kecelakaan di Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, sopir bus pariwisata berinisial AS (37) ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, AS mengaku sangat menyesal atas kejadian tersebut.

Ia juga meminta maaf kepada para korban.

"Saya sangat menyesali memang bukan saya sengaja, saya enggak sengaja," ujarnya, Senin (21/6/2022).

Baca juga: Pengakuan Sopir Bus, Tersangka Tabrakan Beruntun di Tabanan Bali: Kalau Saya Buang ke Kiri, Korban Mungkin Lebih Banyak

AS mengatakan, di detik-detik jelang kecelakaan, dirinya sudah berusaha menghentikan laju bus, tetapi tidak bisa. Ditambah lagi kondisi jalan sedang menurun.

Dalam keadaan panik, AS memutuskan mengemudi secara zig-zag supaya laju bus bisa dikendalikan.

"Saya berusaha agar mobilnya berhenti, kalau saya buang ke kiri mungkin korban lebih banyak. Habis itu di depan saya ada mobil itu yang saya tabrak. Habis nabrak saya berusaha untuk bagaimana mobil itu berhenti," ucapnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Baturiti Tabanan, Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka

Bukan kesalahan manusia

Kapolres Tabanan AKBP Renefli Dian Candra menuturkan, kecelakaan di Desa Baturiti itu bukan disebabkan kesalahan manusia, melainkan karena kondisi kendaraan tidak 100 persen layak beroperasi.

"Dari tes urine terhadap tersangka juga negatif, artinya tidak ada human error di sini, kondisi bebas alkohol bebas narkoba," ungkapnya.

Baca juga: Kisah Haru Kecelakaan di Baturiti Bali, Wayan Wandani Tewas Tertabrak Bus demi Selamatkan Putrinya

Berdasarkan analisis kepolisian dan sejumlah pihak terkait, kecelakaan tersebut disebabkan dari faktor teknis kendaraan.

"Dari analisis kami bersama ini posisi persneling dan segala macam ini memang faktor teknis kendaraan yang tidak dapat dikendalikan," tuturnya.

Atas kecelakaan di Desa Baturiti, AS dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Baturiti Bali, Ayu Loncat dari Motor Saat Nyaris Tertabrak Bus yang Berjalan Zig-zag

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Denpasar
Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Denpasar
Kaesang: Pesan Pak Lurah Saya yang Ada di Jakarta, Ojo Kesusu

Kaesang: Pesan Pak Lurah Saya yang Ada di Jakarta, Ojo Kesusu

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Denpasar
Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Denpasar
Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Denpasar
Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Denpasar
Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Denpasar
Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com