KOMPAS.com - Buntut kecelakaan di Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, sopir bus pariwisata berinisial AS (37) ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, AS mengaku sangat menyesal atas kejadian tersebut.
Ia juga meminta maaf kepada para korban.
"Saya sangat menyesali memang bukan saya sengaja, saya enggak sengaja," ujarnya, Senin (21/6/2022).
AS mengatakan, di detik-detik jelang kecelakaan, dirinya sudah berusaha menghentikan laju bus, tetapi tidak bisa. Ditambah lagi kondisi jalan sedang menurun.
Dalam keadaan panik, AS memutuskan mengemudi secara zig-zag supaya laju bus bisa dikendalikan.
"Saya berusaha agar mobilnya berhenti, kalau saya buang ke kiri mungkin korban lebih banyak. Habis itu di depan saya ada mobil itu yang saya tabrak. Habis nabrak saya berusaha untuk bagaimana mobil itu berhenti," ucapnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Baturiti Tabanan, Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka
Kapolres Tabanan AKBP Renefli Dian Candra menuturkan, kecelakaan di Desa Baturiti itu bukan disebabkan kesalahan manusia, melainkan karena kondisi kendaraan tidak 100 persen layak beroperasi.
"Dari tes urine terhadap tersangka juga negatif, artinya tidak ada human error di sini, kondisi bebas alkohol bebas narkoba," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Haru Kecelakaan di Baturiti Bali, Wayan Wandani Tewas Tertabrak Bus demi Selamatkan Putrinya
Berdasarkan analisis kepolisian dan sejumlah pihak terkait, kecelakaan tersebut disebabkan dari faktor teknis kendaraan.
"Dari analisis kami bersama ini posisi persneling dan segala macam ini memang faktor teknis kendaraan yang tidak dapat dikendalikan," tuturnya.
Atas kecelakaan di Desa Baturiti, AS dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Renefli menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus kecelakaan beruntun di Baturiti tersebut.
"Saat ini kita masih berproses pemeriksaan saksi saksi yang lainnnya tentunya akan berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," terangnya.
Kepolisian, imbuh Renefli, telah memanggil pihak perusahaan bus pariwisata.
Rencananya, pihak perusahaan bus bakal diperiksa pada Kamis (24/6/2022).
Baca juga: Bus Angkut Wisatawan di Pacung, Bali, Tabrak 10 Kendaraan dan Pejalan Kaki, 1 Orang Tewas
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan di Desa Baturiti mengakibatkan seorang warga setempat meninggal dunia.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (18/6/2022) ini juga mengakibatkan delapan orang luka-luka.
"Dari delapan korban, tiga di antaranya akan dipulangkan, dan dua orang dalam keadaan sadar dan akan diobservasi. Sedangkan sisanya sudah dipulangkan," beber Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, Senin.
Dalam kejadian ini, bus pariwisata yang dikemudikan AS menabrak 10 mobil dan dua sepeda motor.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Baturiti Bali, Diduga Rem Blong hingga Tabrak 12 Kendaraan
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta; Kontributor Buleleng Bali, Ahmad Muzakki Al Hasan | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.