KOMPAS.com - Dimulainya tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di Provinsi Bali untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi perhatian masyarakat.
Seperti tahun sebelumnya, PPDB SMA 2022 Bali dilakukan dengan sistem daring melalui link pendaftaran https://smabali.siap-ppdb.com/ yang disediakan oleh Disdikpora Provinsi Bali.
Baca juga: 10 Sekolah Terbaik di Bali Berdasar UTBK 2021
Oleh karena itu masyarakat diharap memperhatikan betul informasi yang disampaikan terkait jalannya PPDB SMA 2022 Bali agar tidak terlambat mendaftarkan calon peserta didik.
Baca juga: 8 SMA Terbaik di Denpasar Versi LTMPT untuk Referensi PPDB 2022
Selain jadwal pendaftaran, informasi seperti syarat, kuota, serta batasan pilihan sekolah juga harus diperhatikan oleh para pendaftar.
Baca juga: 10 SMA Terbaik di Bali Versi LTMPT untuk Referensi PPDB 2022
Jadwal pendaftaran ini meliputi semua jalur termasuk jalur inklusi, afirmasi, sertifikat prestasi, zonasi, dan rangking nilai rapor.
Syarat umum pendaftaran ini meliputi semua jalur termasuk jalur inklusi, afirmasi, sertifikat prestasi, zonasi dan rangking nilai rapor.
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus
2. Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili
3. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
4. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali
5. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
Kemudian terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik untuk jenjang SMA.
1. Jalur Zonasi
KK/Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan paling lambat tanggal 22 Juni 2021
2. Jalur Inklusi
Surat Keterangan/Rekomendasi Ahli
3. Jalur Afirmasi
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Surat penugasan
Surat Keterangan Tempat Tinggal
5. Jalur Sertifikat Prestasi
Sertifikat juara hasil perlombaan
6. Jalur Ranking Nilai Rapor
Surat keterangan nilai rapor
Berikut kuota semua jalur termasuk jalur inklusi, afirmasi, sertifikat prestasi, zonasi dan rangking nilai rapor.
1. Jalur zonasi 50%,
2. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5%
3. Afirmasi 15%, meliputi jalur afirmasi dan jalur inklusi
4. Prestasi 30%, meliputi jalur sertifikat prestasi (20%) dan jalur ranking nilai rapor (10%)
Pilihan sekolah pada jalur pendaftaran termasuk jalur inklusi, afirmasi, sertifikat prestasi, zonasi dan rangking nilai rapor adalah sebagai berikut:
1. Jalur zonasi: maksimal 2 SMA dalam zonasi
2. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: 1 SMA di zonasi penugasan
3. Jalur afirmasi: maksimal 2 SMA dalam zonasi
4. Jalur inklusi: 1 SMA dalam zonasi
5. Jalur sertifikat prestasi: 1 SMA dalam/luar zonasi
6. Jalur ranking nilai rapor: maksimal 2 SMA dalam/luar zonasi
Sumber: disdikpora.bkaliprov.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.