"Penyidik hingga kemarin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, belum melihat ada potensi hal-hal tersebut akan dilakukan tersangka," kata dia.
Luga mengatakan, DGR didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Kantor Kejati Bali.
"Kita tanyakan 24 pertanyaan terkait peran tersangka dalam pengurusan perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih," kata Luga.
Hanya saja, Luga enggan membeberkan materi pemeriksaan dengan alasan untuk kepentingan persidangan nantinya.
"Materi pemeriksaan di persidangan kita buktikan," katanya.
Baca juga: PPDB SMK Negeri 2022 Bali: Jadwal, Link Pendaftaran, Kuota, dan Pilihan Sekolah
Diberikan sebelumnya, DGR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU pada Januari 2022.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara Puspaka dalam kasus pemerasan sejumlah pengusaha dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.
Dari tiga proyek pembangunan tersebut, Puspaka menerima uang sebesar Rp 16.943.130.501.
Penyidik mendapat bukti terkait keterlibatan DGR saat mendengar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan terhadap Puspaka.
Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti dalam perkara Puspaka mengarah ke nama DGR.
Di antaranya, buku (print out) rekening bank atas nama DGR yang diduga menjadi tempat penampung uang korupsi Puspaka dan tiga bidang tanah di Buleleng yang diduga hasil TPPU Puspaka.
Dari Rp 16,7 miliar uang yang diterima Pusaka, sebanyak Rp 7 miliar ditransfer ke rekening DGR.
Dari jumlah yang ditransfer tersebut, sebanyak Rp 4,3 miliar diduga telah dinikmati DGR.
Atas perbuatannya itu, DGR disangka dua pasal sekaligus yakni, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Kedua, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.