Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TTPU, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan

Kompas.com - 22/06/2022, 18:55 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum menahan DGR, anak mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, DGR diduga ikut menikmati sebagian uang dari total Rp 16,9 miliar hasil pemerasan Dewa Ketut Puspaka, terhadap sejumlah pengusaha saat menjabat sebagai Sekda Buleleng periode 2014-2019.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan 21 Program Pemberdayaan Reforma Agraria di Buleleng

Adapun Puspaka sendiri tengah menjalani masa hukuman delapan tahun penjara di Lapas Kerobokan, Denpasar, atas kasus korupsi dan TPPU tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, mengatakan, DGR telah diperiksa sebagai tersangka oleh jaksa penyidik pada Selasa (21/6/2022).

"DGR kemarin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan," kata Luga melalui pesan aplikasi Whatsapp pada Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Sosok Mami Ambar, Muncikari yang Jual 29 Perempuan, Rekrut Korban dari FB, Dijanjikan Kerja di Bali Gaji Rp 15 juta

Luga menjelaskan, penyidik akan melakukan penahanan, apabila ada indikasi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta melakukan hal-hal yang menghambat penyidikan.

Dalam kasus ini, ujar Luga, penyidik menilai DGR sangat kooperatif.

Baca juga: Sempat Digigit Anjing, Bocah 7 Tahun di Buleleng Meninggal Diduga Rabies

"Penyidik hingga kemarin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, belum melihat ada potensi hal-hal tersebut akan dilakukan tersangka," kata dia.

Luga mengatakan, DGR didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Kantor Kejati Bali.

"Kita tanyakan 24 pertanyaan terkait peran tersangka dalam pengurusan perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih," kata Luga.

Hanya saja, Luga enggan membeberkan materi pemeriksaan dengan alasan untuk kepentingan persidangan nantinya.

"Materi pemeriksaan di persidangan kita buktikan," katanya.

Baca juga: PPDB SMK Negeri 2022 Bali: Jadwal, Link Pendaftaran, Kuota, dan Pilihan Sekolah

Diberikan sebelumnya, DGR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU pada Januari 2022.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara Puspaka dalam kasus pemerasan sejumlah pengusaha dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.

Dari tiga proyek pembangunan tersebut, Puspaka menerima uang sebesar Rp 16.943.130.501.

Penyidik mendapat bukti terkait keterlibatan DGR saat mendengar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan terhadap Puspaka.

Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti dalam perkara Puspaka mengarah ke nama DGR.

Di antaranya, buku (print out) rekening bank atas nama DGR yang diduga menjadi tempat penampung uang korupsi Puspaka dan tiga bidang tanah di Buleleng yang diduga hasil TPPU Puspaka.

Dari Rp 16,7 miliar uang yang diterima Pusaka, sebanyak Rp 7 miliar ditransfer ke rekening DGR.

Dari jumlah yang ditransfer tersebut, sebanyak Rp 4,3 miliar diduga telah dinikmati DGR.

Atas perbuatannya itu, DGR disangka dua pasal sekaligus yakni, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Kedua, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com