LPD juga diduga menjalankan usaha di luar ketentuan yang ada, berupa usaha tanah kavling. Hasil penjualan tanah kavling itu ada yang digunakan untuk melakukan kunjungan keagamaan oleh pengurus LPD.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Wayan Sumardika menyebutkan, dana LPD Anturan yang disebut jaksa sebagai kerugian negara merupakan dana milik nasabah.
Kata Sumardika, LPD hanya mendapatkan dana modal dari pemerintah sebesar Rp 4,5 juta.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng
"Jaksa mengklaim ada kerugian negara Rp 151 miliar. Dari mana uang ini. Ini adalah uang rakyat (nasabah)," sebutnya.
"Bukan tindak pidana korupsi. Uang itu (modal dari pemerintah) masih ada di tabungan. Tidak ada kerugian negara," imbuhnya.
Dia menyebutkan, UU tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan kerugian negara harus bisa dihitung pasti. Menurutnya, Inspektorat tak memiliki wewenang melakukan penghitungan kerugian negara.
"UU mengamanatkan BPK dan BPKP yang punya kewenangan menyatakan kerugian negara. Kami akan menempuh upaya hukum," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.