DENPASAR, KOMPAS.com- Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46), menjalani sidang lanjutan kasus korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali pada Kamis (23/6/2022).
Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang tersebut, penasehat hukum Eka, Wirsa T. Bhuwana, menyampaikan beberapa poin keberatan kliennya terhadap dakwaan JPU.
Baca juga: Puluhan WNA di Bali Positif Covid-19, Dinkes Ungkap Penyebabnya
Salah satunya, Wirsa menyebutkan, dakwaan JPU kabur karena menganggap segala tindakan Dosen Universitas Udayana (Unud) Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja, selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tabanan, (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai representasi dari kliennya sebagai Bupati.
Menurut dia, penilaian tersebut bersifat subjektif karena menyadur keterangan beberapa saksi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"I Dewa Nyoman Wiratmaja dianggap sebagai representasi dari terdakwa selaku Bupati Tabanan hanya bersifat pendapat bahwa perbuatan terdakwa diwakili oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja," kata dia saat membacakan nota eksepsi di hadapan majelis hakim diketuai I Nyoman Wiguna, pada Kamis.
Baca juga: Didakwa Memberi Uang Pelicin kepada 2 Pejabat Kemenkeu, Eks Bupati Tabanan Ajukan Eksepsi
Wirsa menjelaskan, perbuatan Dewa yang menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan kedudukan Eka sebagai bupati.
Hal tersebut terlihat dalam keterangan Dewa BAP, 5 November 2021, yang mengatakan dia tidak pernah menyampaikan permintaan dana "adat istiadat" sebesar Rp 1,5 miliar dari Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan, dan Pemukiman, kepada Eka.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Ini Strategi Sandiaga agar Sektor Pariwisata Bali Tetap Aman
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.