Dalam kasus ini, polisi menetapkan 8 orang tersangka termasuk YS, yakni SP (24), YN (25), MD (20), DKW (23), ABAB (22), MD (24), dan SB (22).
"Untuk YS, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yakni penganiayaan di Pelabuhan Benoa, dan penganiayaan dan perampasan di Jalan Batas Dukuh Sari," kata Bambang.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus penganiayaan di Pelabuhan Benoa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Sedangkan, para tersangka dalam perkara pemerasan dan pengeroyokan di Jalan Batas Dukuh Sari dijerat dengan Pasal 368 KUHP, atau 170 KUHP, dan 351 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.