Dalam kasus ini, polisi menetapkan 8 orang tersangka termasuk YS, yakni SP (24), YN (25), MD (20), DKW (23), ABAB (22), MD (24), dan SB (22).
"Untuk YS, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yakni penganiayaan di Pelabuhan Benoa, dan penganiayaan dan perampasan di Jalan Batas Dukuh Sari," kata Bambang.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus penganiayaan di Pelabuhan Benoa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Sedangkan, para tersangka dalam perkara pemerasan dan pengeroyokan di Jalan Batas Dukuh Sari dijerat dengan Pasal 368 KUHP, atau 170 KUHP, dan 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.