DENPASAR, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus bentrokan dua kelompok warga di Pelabuhan Benoa dan Jalan Batas Dukuh Sari, Desa Adat Pedungan, Kelurahan Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, bentrokan ini dipicu oleh perselisihan YS (37) dan CT (35) di warung Bu Ayu di Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa, Denpasar, Senin (20/6/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.
"Awal terjadi ketersinggungan antara sesama penagih utang antara YS dan CT," kata dia kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Puluhan WNA di Bali Positif Covid-19, Dinkes Ungkap Penyebabnya
Ia menjelaskan, saat itu CT datang ke warung tersebut untuk menagih utang pada Ode, yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Pada saat bersamaan, YS juga datang untuk menagih utang kepada Ode. YS lalu menyela percakapan antara CT dan Ode sembari membentak CT.
Bambang mengatakan, CT yang merasa tersinggung kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya berinisial NN (36).
Baca juga: Buntut Bentrokan 2 Kelompok Warga di Denpasar, 8 Orang Ditetapkan Tersangka
Selanjutnya, NN menghubungi YS untuk mengajaknya bertemu di warung Bu Ayu di Pelabuhan Benoa.
Beberapa saat kemudian, ujar Bambang, YS bersama teman-temannya datang ke lokasi dan langsung berteriak memanggil nama NN sembari memaki.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 22 Juni 2022
Kemudian, terjadi cekcok mulut antara YS dan NN, hingga berujung pada perkelahian antara keduanya di dalam warung tersebut.
Bukannya melerai, teman-teman dari YS malah ikut menyeret NN dari dalam warung lalu secara bersama-sama melakukan penganiayaan.
Setelah itu, YS bersama rekannya kembali melakukan penganiayaan terhadap teman dari NN berinisial Olop.
"Atas kejadian ini para korban melapor ke Polsek Benoa untuk diproses secara hukum," kata Bambang.
Baca juga: Bentrokan di Bima, Warga Saling Serang dengan Batu dan Parang
Dalam kasus penganiayaan ini, polisi sementara menetapkan tiga orang tersangka yakni YS, DRK (30), dan ARBK (24).
Sepulang dari Pelabuhan Benoa, Bambang mengatakan, YS kembali mengajak teman-temannya yang lain untuk berkumpul di depan Gang Merpati, Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan.
Di lokasi tersebut, mereka membuat keributan dan mencegat para pengendara sepeda motor yang dicurigai sebagai orang satu daerah dengan NN. Hingga mengundang perhatian warga.
Secara kebetulan, korban bernama Fernando (sebelumnya disebut Ferdinan) melintas di lokasi dan dicegat oleh YS.
Baca juga: 2 Kelompok Warga di Denpasar Bentrok, 14 Orang Ditangkap
Setelah merampas ponsel dan KTP milik Fernando, YS bersama teman-temannya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Mereka menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan kosong dan kayu balok hingga mengakibat luka di bagian kepala, pipi dan bibir.
Bambang mengatakan, Fernando dianiaya hanya karena satu daerah dengan NN. Padahal, korban yang masih berstatus sebagai pelajar tidak tahu menahu soal perselisihan antara YS dan NN.
Baca juga: Tak Gunakan Sistem Zonasi, Pendaftar SMKN 6 Solo Paling Jauh Ada dari Bali dan Jakarta
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 8 orang tersangka termasuk YS, yakni SP (24), YN (25), MD (20), DKW (23), ABAB (22), MD (24), dan SB (22).
"Untuk YS, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yakni penganiayaan di Pelabuhan Benoa, dan penganiayaan dan perampasan di Jalan Batas Dukuh Sari," kata Bambang.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus penganiayaan di Pelabuhan Benoa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Sedangkan, para tersangka dalam perkara pemerasan dan pengeroyokan di Jalan Batas Dukuh Sari dijerat dengan Pasal 368 KUHP, atau 170 KUHP, dan 351 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.