DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mencatat sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap karena terlibat kasus narkotika sepanjang semester pertama tahun 2022.
Wakil Kepala Polda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana mengatakan, kondisi ini menggambarkan bahwa Bali sebagai tempat tujuan wisata akan selalu menjadi target para sindikat pengedar narkotika.
"Bali sebagai salah satu destinasi favorit dunia tentu kerap menjadi sasaran peredaran gelap narkoba pada 2022. Polda Bali berhasil menangkap 16 WNA atas kepemilikan narkoba," kata Suardana saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di halaman gedung Polda Bali di Denpasar, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Narkoba Seberat 39 Kg yang Ditemukan di Vila Bali Ternyata Milik WN Australia
Suardana menyebut, keberadaan para pengedar narkotika itu dapat merusak citra Pulau Dewata sebagai daerah pariwisata.
Lebih dari itu, Bali bisa kehilangan generasi unggul karena ulah para pengedar narkotika ini.
Baca juga: Kapolsek di Bali Biayai Pendidikan Siswi SMK yang Curi Uang demi Bayar Tunggakan SPP
Apalagi, bisnis yang mereka jalani ini telah menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, kepala daerah, legislatif, akademisi, hingga warga sipil lainnya.
"Apabila ini terus dibiarkan maka akan terjadi lost generation. Yaitu hilangnya generasi berkualitas yang berujung pada kehancuran bangsa ini," katanya.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin mengatakan, 16 WNA tersebut merupakan hasil tangkapan tim Sat Narkoba yang ada di Polres dari seluruh wilayah di Bali.
Menurutnya, para WNA yang terjerat kasus narkotika di Bali didominasi oleh pengguna ganja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.