DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mencatat sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap karena terlibat kasus narkotika sepanjang semester pertama tahun 2022.
Wakil Kepala Polda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana mengatakan, kondisi ini menggambarkan bahwa Bali sebagai tempat tujuan wisata akan selalu menjadi target para sindikat pengedar narkotika.
"Bali sebagai salah satu destinasi favorit dunia tentu kerap menjadi sasaran peredaran gelap narkoba pada 2022. Polda Bali berhasil menangkap 16 WNA atas kepemilikan narkoba," kata Suardana saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di halaman gedung Polda Bali di Denpasar, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Narkoba Seberat 39 Kg yang Ditemukan di Vila Bali Ternyata Milik WN Australia
Suardana menyebut, keberadaan para pengedar narkotika itu dapat merusak citra Pulau Dewata sebagai daerah pariwisata.
Lebih dari itu, Bali bisa kehilangan generasi unggul karena ulah para pengedar narkotika ini.
Baca juga: Kapolsek di Bali Biayai Pendidikan Siswi SMK yang Curi Uang demi Bayar Tunggakan SPP
Apalagi, bisnis yang mereka jalani ini telah menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, kepala daerah, legislatif, akademisi, hingga warga sipil lainnya.
"Apabila ini terus dibiarkan maka akan terjadi lost generation. Yaitu hilangnya generasi berkualitas yang berujung pada kehancuran bangsa ini," katanya.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin mengatakan, 16 WNA tersebut merupakan hasil tangkapan tim Sat Narkoba yang ada di Polres dari seluruh wilayah di Bali.
Menurutnya, para WNA yang terjerat kasus narkotika di Bali didominasi oleh pengguna ganja.
"Dia (turis) pemakai narkoba tapi karena modalnya enggak ada yah bisa pakai narkoba dengan ongkos murah yah ganja itu," katanya.
Baca juga: Kepala BNN Peringatkan Turis Asing, Bali Bukan Safe Haven Narkoba
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 35.179,18 gram neto, ganja 2.669,4 gram neto, kokain 133,3 gram neto, ekstasi dalam bentuk serbuk 1.335,68 gram neto, dan ekstasi dalam bentuk tablet sebanyak 796 butir.
Barang bukti ini disita dari sejumlah tersangka yang ditangkap sejak Januari hingga Juni 2022, termasuk 39 kilogram narkotika yang disita dari tiga tersangka, yakni AAGOP (48), dan dua anak buahnya berinisial KS (35) dan KW (48).
Barang terlarang ini dimusnahkan dengan cara dibakar mengunakan mobil yang dilengkapi mesin insenerator.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.