DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat dari lima orang karyawan yang nekat mencuri alat panggang di sebuah perusahaan yang menjual keperluan rumah tangga di Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar, Bali.
Akibatnya, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, keempat pelaku yang sudah ditangkap yakni, MY (35), AASP (22), P (33), dan RFF (23).
Sedangkan, satu orang lainnya bernama Kartana masih buron dan dalam proses pencarian.
Baca juga: Kronologi Bocah 7 Tahun Asal Lampung Terkena Peluru Nyasar, Berawal Saat Pencuri Motor Diamuk Massa
"Mereka diduga mencuri 10 buah spear part griddel cooking plate dengan ukuran 90 cm sebanyak 5 buah, dan ukuran 60 cm sebanyak 5 buah. Total kerugian Rp 36.000.000," kata Sukadi dalam keterangan tertulis pada Minggu (26/6/2022).
Ia mengatakan, perbuatan para tersangka berhasil terbongkar setelah pihak perusahaan mendapati peralatan panggang yang hendak dibeli pelanggan tiba-tiba ludes tanpa jejak.
Selanjutnya, pihak perusahaan yang diwakili pelapor bernama Eka Widiastuti (24), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor (Polsek) Denpasar Selatan, pada Kamis (16/6/2022).
Berdasarkan laporan itu, ujar Sukadi, polisi lalu melakukan olah TKP dan mengambil keterangan sejumlah karyawan yang memiliki akses masuk dan keluar di gudang perusahaan tersebut.
"Tim opsnal melakukan interogasi terhadap karyawan RFF, dari hasil interogasi , dia mengakui perbuatannya telah mengambil barang tersebut bersama 4 rekan lainnya lagi," kata dia.
Polisi lalu mencari keberadaan para pelaku lainnya. Tersangka P ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Gang Terus, Pedungan, Denpasar.
Baca juga: Curi Tas di Mobil yang Sedang Mogok, Pria Ini Ditangkap
Kemudian, MS dan AASP ditangkap di Jalan Mertasari no. 68, Suwung Batan Kendal, Denpasar. Sedangkan, pelaku bernama Kartana belum diketahui keberadaan dan tempat tinggalnya.
Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Mereka mengakui perbuatanya secara bersama sama mengambil barang di TKP dengan tanpa ijin dijual ke pemulung dan hasil penjualnya di gunakan untuk kebutuhan sehari hari," kata Sukadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.