Sukadi mengatakan, sekitar pukul 18.15 Wita, saat korban sedang fokus memperhatikan ponselnya, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor langsung merampas ponsel tersebut.
"Adapun ponsel yang hilang Merk Iphone 11 warna hitam, dengan kerugian Rp 9.500.000,- Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut," kata Sukadi.
Setelah mendapat laporan, ujar Sukadi, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku di sekitar wilayah Kuta, Badung.
Baca juga: AFC Cup 2022 Bali United Vs Visakha FC, Harapan untuk Semeton Dewata
Selanjutnya, pada pukul 19.00 Wita, polisi melihat pelaku sedang melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai. Pelaku yang menyadari sedang diintai polisi kemudian kabur.
Apesnya, dalam pelarian itu, pelaku malah tidak bisa mengendalikan sepeda motornya yang melaju kencang, dan akhirnya terjatuh.
Selanjutnya, polisi membawa pelaku berserta barang bukti ponsel milik korban ke kantor Polisi Sektor (Polsek) Kuta untuk diproses lebih lanjut.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan jambret tersebut," kata Sukadi.
Atas ulahnya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman penjara paling lama lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.