Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Ungkap TPPU dari Kasus Narkoba Senilai Rp 122,5 Miliar Saat Pandemi Covid-19

Kompas.com - 27/06/2022, 11:58 WIB

BADUNG, KOMPAS.com- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, menyebutkan, telah berhasil menyita aset senilai Rp 122,5 miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika sepanjang 2021 hingga Mei 2022 atau di tengah pandemi Covid-19.

"Dalam TPPU dari kejahatan narkoba, BNN RI mengungkap 20 kasus dan mengamankan 25 orang tersangka dengan nilai total aset yang disita mencapai Rp 122.508.814.354," kata dia saat memberi sambutan dalam acara Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali pada Senin (27/6/2022).

Baca juga: WNA India di Bali Dijambret Saat Berkendara Sambil Pakai Google Maps

Dalam periode yang sama, ujar Golose, pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya juga telah mengungkap 55.392 kasus tindak pidana narkoba.

Dari jumlah tersebut, terdapat 71.994 orang tersangka, dengan barang bukti berupa 42,71 ton sabu, 71,33 ton ganja, 1.630.102,69 butir ekstasi; dan 186,4 kilogram kokain.

Golose menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu strategi BNN untuk mempercepat program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.

Baca juga: BNN Limpahkan Berkas Perkara 2 Hakim PN Rangkasbitung Pengonsumsi Sabu

"Sebagai tahun percepatan P4GN, BNN RI terus menggencarkan empat strategi perang dalam melawan narkoba, yaitu soft power approach, hard power approach, smart power approach, dan cooperation," kata mantan Kapolda Bali ini.

Masih dalam periode yang sama, ujar Golese, melalui strategi soft power approach, BNN telah berhasil membentuk 1.107 Desa bersinar yang di dalamnya terdapat program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.

Baca juga: Hilang di Laut Usai Sampan Dihantam Ombak, Nelayan Bali Ditemukan Tewas di Kedalaman 5 Meter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Jadi Tersangka

Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Jadi Tersangka

Denpasar
3 Selebgram di Bali Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Kamboja, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

3 Selebgram di Bali Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Kamboja, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Denpasar
Saat Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali, Disambut oleh Gubernur

Saat Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali, Disambut oleh Gubernur

Denpasar
Soal WNA Pinjam Nama WNI Bangun Vila Ilegal, Koster: Di Desa Saya Juga Banyak

Soal WNA Pinjam Nama WNI Bangun Vila Ilegal, Koster: Di Desa Saya Juga Banyak

Denpasar
Gunakan Paspor Palsu di Bali, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi

Gunakan Paspor Palsu di Bali, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Bali, Omzetnya Ratusan Juta

Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Bali, Omzetnya Ratusan Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Juni 2023 : Pagi hingga Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Juni 2023 : Pagi hingga Malam Berawan

Denpasar
Patung Buddha Tidur di Vihara Dharma Giri Tabanan, Terbesar di Bali

Patung Buddha Tidur di Vihara Dharma Giri Tabanan, Terbesar di Bali

Denpasar
2 WN Rusia yang Terlibat Perkelahian Diduga Sudah Tinggalkan Bali, Polisi Bersurat ke Imigrasi

2 WN Rusia yang Terlibat Perkelahian Diduga Sudah Tinggalkan Bali, Polisi Bersurat ke Imigrasi

Denpasar
10 Poin SE Gubernur Bali untuk Wisman: Kewajiban, Larangan dan Sanksi

10 Poin SE Gubernur Bali untuk Wisman: Kewajiban, Larangan dan Sanksi

Denpasar
Pengajar di Jembrana Ditahan Usai Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan

Pengajar di Jembrana Ditahan Usai Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan

Denpasar
Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

Denpasar
Siswi Magang di Buleleng Diduga Dilecehkan Karyawan Hotel

Siswi Magang di Buleleng Diduga Dilecehkan Karyawan Hotel

Denpasar
Ikuti Arahan Megawati, Koster Terbitkan SE Turis Wajib Berpakaian Sopan di Bali

Ikuti Arahan Megawati, Koster Terbitkan SE Turis Wajib Berpakaian Sopan di Bali

Denpasar
'Kita ke Luar Negeri Harus Punya Saldo Sebagai Jaminan, Kita Lakukan Juga Bagi Bule yang Datang ke Bali'

"Kita ke Luar Negeri Harus Punya Saldo Sebagai Jaminan, Kita Lakukan Juga Bagi Bule yang Datang ke Bali"

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com