Ia menambahkan, galian C ilegal di Bali ini seperti musiman sehingga tidak bisa ditentukan secara rinci di titik-titik mana saja tambang ilegal tersebut tersebar.
"Karakteristik pertambangan di Bali kalau ada permintaan seperti 'jamur', tumbuh subur. Kalau sudah tanpa kita kendalikan atau tidak ada permintaan, katakanlah kayak Covid-19, akan turun drastis tanpa kita kendalikan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menyebutkan, wilayah Bali sarat akan tambang galian C ilegal.
Keberadaan tambang-tambang ilegal seperti dibiarkan menjamur tanpa ada penertiban. Dian menduga galian C ini dimiliki pengusaha tertentu yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut.
Baca juga: Sepanjang 2021, 6.968 Hektar Hutan Sumbar Rusak akibat Tambang Ilegal
Selain itu, ada ketidakcocokan data antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten terkait keberadaan tambang yang legal atau sudah memiliki izin.
"Sekarang kami ke lapangan, Klungkung bilang kami ada 16 titik di sini, Karangasem bilang kami ada 48 di sini, uda lebih dari 50 kan? Dan Karangasem bilang sebagian besar tidak berizin. Saya belum berbicara Bangli dan yang lain, dapat diduga saya rasa di atas 50 tidak berizin," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.