DENPASAR, KOMPAS.com - Sub Koordinator Unit Pertambangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali I Nyoman Wiratmo Juniarta membenarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keberadaan tambang galian C ilegal yang tersebar di beberapa kabupaten di Bali.
Ia mencatat, sebanyak 43 usaha galian C di beberapa titik hingga kini belum mendapat perpanjangan perizinan pertambangan.
Hal ini disebabkan perubahan regulasi yang terjadi dua tahun terakhir.
Baca juga: Polda Jambi Sita 1,6 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Bungo
"Perubahan regulasi ini menyumbang 43 tambang tanpa izin karena pada saat transisi dua tahun ini ada 43 izin yang mati," kata Juniarta saat dihubungi pada Selasa (28/6/2022).
Juniarta menjelaskan, perubahan regulasi dimulai sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada 10 Juni 2020.
UU ini mencatat kewenangan perizinan dilimpahkan seluruhnya ke pemerintah pusat.
Saat itu, pihaknya mengajukan 93 usaha galian C ke pemerintah pusat untuk mendapat perizinan pertambangan.
Dari jumlah tersebut, 43 di antaranya hingga kini belum mendapat izin.
"Akhirnya dari 93 (perizinan usaha galian C) yang kita serahkan itu, kira-kira begitu yah, 43 untuk menyumbang peti (belum mendapat izin produksi)," kata dia.
Baca juga: Ada Tambang Ilegal di Wilayah Kutai Kartanegara, Mengaku Dibekingi Pangdam dan Kapolda
Kemudian, ujar Juniarta, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 55 tahun 2022 tentang pendelegasian wewenang perizinan penambangan minerba pada 11 April 2022 .
Dalam kebijakan baru tersebut, sebagian proses perizinan minerba dikembalikan ke pemerintah daerah.
Alhasil, dalam masa transisi ini membuat para pengusaha galian C di Bali terombang-ambing hingga munculnya temuan KPK soal maraknya galian ilegal tersebut.
"Ditambah lagi kemungkinan ada pengusaha tambang baru yang memohon izin namun karena kewenangan mungkin agak lama prosesnya sehingga izin belum terbit," katanya.
Terkait keberadaan tambang ilegal yang seolah-olah dibiarkan ini, Juniarta mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam perizinan usaha pertambangan.
Sedangkan bagian penindakan, kewenangannya ada di instusi lain.
Baca juga: Tambang Ilegal Hantui Kawasan Penyangga IKN
Ia menambahkan, galian C ilegal di Bali ini seperti musiman sehingga tidak bisa ditentukan secara rinci di titik-titik mana saja tambang ilegal tersebut tersebar.
"Karakteristik pertambangan di Bali kalau ada permintaan seperti 'jamur', tumbuh subur. Kalau sudah tanpa kita kendalikan atau tidak ada permintaan, katakanlah kayak Covid-19, akan turun drastis tanpa kita kendalikan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menyebutkan, wilayah Bali sarat akan tambang galian C ilegal.
Keberadaan tambang-tambang ilegal seperti dibiarkan menjamur tanpa ada penertiban. Dian menduga galian C ini dimiliki pengusaha tertentu yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut.
Baca juga: Sepanjang 2021, 6.968 Hektar Hutan Sumbar Rusak akibat Tambang Ilegal
Selain itu, ada ketidakcocokan data antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten terkait keberadaan tambang yang legal atau sudah memiliki izin.
"Sekarang kami ke lapangan, Klungkung bilang kami ada 16 titik di sini, Karangasem bilang kami ada 48 di sini, uda lebih dari 50 kan? Dan Karangasem bilang sebagian besar tidak berizin. Saya belum berbicara Bangli dan yang lain, dapat diduga saya rasa di atas 50 tidak berizin," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.