GIANYAR, KOMPAS.com - IKR (32), pria asal Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali, diringkus polisi karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, korban mengalami peristiwa pencabulan tersebut sejak memasuki kelas 2 Sekolah Dasar (SD) atau saat masih berusia 7 tahun.
"Korban mulai dicabuli tersangka sejak kelas 2 SD. Bahkan, tersangka sudah melakukannya berkali-kali tanpa diketahui istrinya," kata Bayu dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Tambang Galian C Ilegal Banyak Ditemukan di Bali, Pemprov Ungkap Penyebabnya
Ia mengatakan, kejadian itu terungkap ketika ibu kandung korban, berinisial NM (31), mendapati bercak darah pada kain sprei kasur korban.
Berselang beberapa waktu kemudian, NM kembali dikejutkan dengan penemuan alat kontrasepsi bekas di kamar korban.
Baca juga: Demi Lunasin Utang Bank, Wanita di Bali Tipu Korban dengan Modus Suami Palsu
Karena merasa curiga dengan suaminya yang mulai bertingkah aneh, ia pun berupaya membujuk putrinya untuk bercerita.
Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya sejak lima tahun terakhir.
Bayu mengatakan, setelah mendapat laporan dari ibu korban, pihaknya langsung bergerak menangkap tersangka.
"Modusnya, perbuatan persetubuhan dilakukan secara berulang karena ketertarikan tersangka terhadap korban," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.