BULELENG, KOMPAS.com - KR (19), pria asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, yang menjadi tersangka penganiayaan mantan pacarnya dibebaskan polisi dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
KR sebelumnya ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: Pukul dan Seret Mantan Pacar, Pria di Buleleng Diamankan Polisi
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut setelah korban WMR (25) mencabut laporan kepolisian.
"Kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai dengan menandatangani surat perjanjian damai dengan diketahui oleh masing-masing kepala desa," kata Sumarjaya, Kamis (30/6/2022).
Setelah menandatangani surat pernyataan damai, keduanya pun mendatangi Polsek Sawan untuk mencabut laporan pengaduan kepolisian yang sebelumnya dilayangkan oleh korban WMR.
"Maka, berdasarkan Perkap (Peraturan Kapolri) 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, hari ini kasus tersebut diselesaikan," imbuhnya.
Baca juga: Aniaya Mantan Pacar, Pria di Buleleng Ditetapkan Tersangka
Untuk diketahui, penganiayaan yang diduga dilakukan KR terhadap MWR terjadi pada Minggu (26/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
Awalnya, korban WMR berjalan kaki di sekitar Pura Dalem Desa Suwug dan berpapasan dengan tersangka yang merupakan mantan pacar korban.
Begitu bertemu korban, tersangka langsung memukul lengan kanan korban serta menarik dan menyeret korban hingga mengalami sejumlah luka.
KR kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai korban melaporkan ke polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.