Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Cabuli Bocah 12 Tahun di Rumah Kosong, Residivis Kasus Pencabulan Anak di Jembrana Ditangkap

Kompas.com - 01/07/2022, 15:23 WIB
Hasan,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial GNBAB (31), asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Residivis kasus pencabulan anak di bawah umur ini diduga hendak menculik dan mencabuli anak berumur 12 tahun di wilayah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

"Tersangka pernah divonis penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2015 karena melakukan pencabulan terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Vaksinasi Booster di Bali Stagnan 70 Persen, Koster: Masyarakat Merasa Sudah Nyaman

Kronologi

Peristiwa bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah kelas VII SMP ini mengisi angin ban sepeda gayung miliknya di sekitar Jalan Danau Kalimutu, Negara.

Tersangka kemudian menghampiri dan membujuk korban untuk ikut dengannya.

"Modus tersangka membujuk dan memaksa korban agar ikut dengan alasan mengukur badan korban. Tersangka bermaksud menelanjangi korban untuk dilakukan perbuatan cabul," jelasnya.

Saat itu korban menolak ajakan korban. Namun tersangka tetap memaksa sehingga korban melakukan perlawanan dengan merebut dan membanting ponsel tersangka.

Baca juga: Tradisi Ngejot di Bali, Memberi Makanan ke Tetangga Jelang Idul Adha

Tak kehabisan cara, tersangka tetap memaksa korban untuk ikut dengan menarik sepeda gayung yang sudah dinaiki korban.

Korban dipaksa turun untuk naik ke atas motor tersangka.

Tersangka lantas membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Udayana, Negara.

Beruntung aksi tersangka dipergoki bibi korban yang mengikuti tersangka hingga ke rumah itu. Bibi korban lantas menghampiri dan menanyakan kepada tersangka.

"Tersangka mengaku sebagai teman korban dan setelah itu langsung kabur ke arah barat," kata dia.

Baca juga: Restoran di Bali Terbakar akibat Pipa Gas Bocor, 1 Korban Luka Bakar

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku mengarah ke tersangka GNBAB.

GNBAB dijerat dengan Pasal 83 yo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Doa terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com