BULELENG, KOMPAS.com - Gara-gara menyebar foto bugil mantan pacarnya di media sosial Facebook, seorang pria di Buleleng, Bali, berinisial IB (35), ditangkap polisi.
"Mereka (tersangka dan korban) pernah pacaran. Karena tersangka sakit hati, jadi dia mengunggah foto korban bugil di Facebooknya," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, Jumat (1/7/2022).
Tersangka IN dan korban menjalani hubungan asmara sejak Oktober 2021. Keduanya kerap kencan dengan panggilan video melalui WhatsApp.
Baca juga: Tersangka Penganiaya Mantan Pacar di Buleleng Bebas lewat Restorative Justice
Suatu saat, korban sempat melakukan panggilan video dengan keadaan bugil. Tersangka diam-diam kemudian mengambil tangkapan layar saat korban tengah bugil.
Foto syur korban itu diunggah tersangka pada 20 Mei 2022, saat hubungannya sudah kandas.
Unggahan itu diketahui oleh korban yang kemudian melaporkan tersangka ke polisi.
"Anggota kami melakukan profiling akun Facebook dan memancing pengguna akun. Pelaku dapat diamankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Mayat Pria di Selokan Gegerkan Warga Buleleng, Terdapat Luka Memar pada Wajah
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa akun Facebook serta handphone yang digunakan tersangka untuk mengunggah foto korban.
Tersangka IB disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam penjara paling lama 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.