TABANAN, KOMPAS.com - Polres Tabanan menghentikan kasus kecelakaan beruntun di Jalan Singaraja - Tabanan, wilayah Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, yang mengakibatkan satu korban jiwa.
Sopir bus, SA (38), yang berstatus tersangka dibebaskan lewat mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, langkah ini diambil setelah ada upaya perdamaian antara perusahaan bus dengan para korban.
Pihak perusahaan bus juga bersedia mengganti seluruh kerugian dan menyantuni keluarga korban, Ni Wayan Wandani, yang meninggal dunia.
"Iya (sopir akan dibebaskan) dan dihentikan proses penyelidikannya. Karena ada perdamaian dan semua ada pengganti rugi terhadap korban-korban. Ada santunan yang diberikan," kata Ranefli, Senin (4/7/2022).
Dia menyebutkan, pihak perusahaan bertanggung jawab dengan korban yang meninggal dunia.
Mulai dari membiayai penguburan hingga menanggung biaya sekolah anak korban yang meninggal dunia.
"Keluarga korban yang meninggal memaafkan dan korban-korban yang mobilnya (tertabrak) meminta perkaranya bisa cepat diselesaikan," jelasnya.
Baca juga: 2 WNA Terluka Parah akibat Kecelakaan Maut di Baturiti Tabanan, Begini Kondisinya
Selain itu, kerugian atas sejumlah kendaraan yang rusak telah diganti oleh perusahaan sebesar Rp 400 juta.
Ranefli menuturkan, pihak perusahaan dan para korban sudah melakukan pertemuan dan sepakat untuk berdamai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.