"Dari hasil pemeriksaan pada barang bawaannya yaitu tas warna hitam merek NTK ditemukan pada salah satu saku tasnya, barang berupa empat kemasan plastik klip putih bertulis Supermao yang berisikan bagian tanaman diduga narkotika golongan I jenis ganja," paparnya.
Polisi menyita empat kemasan plastik klip dengan bobot kotor 9,2 gram itu.
ASG dijerat Pasal 113 ayat 1 atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Priska Sari Pratiwi), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.