Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jadi Orang Suruhan Pengepul, Pria di Bali Tipu Peternak Ayam Rp 23 Juta

Kompas.com - 07/07/2022, 12:05 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANGLI, KOMPAS.com - Pria berinisial IGD (38), ditangkap karena diduga menipu seorang peternak ayam INS (33), warga Banjar Tiga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali.

Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi orang suruhan pengepul ayam potong dan membawa kabur 505 ekor ayam milik korban. Akibat ulah pria asal Buleleng ini, korban merugi sekitar Rp 23.000.000.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Denpasar

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta mengatakan, dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan IGD terjadi pada Senin (27/6/2022).

"Pelaku mengambil ayam potong atau ayam broiler dengan cara mengatasnamakan orang lain," kata Sarta dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Sarta mengatakan, pelaku mendatangi kandang ayam milik korban dengan mengendarai mobil pikap hitam dan membawa bakul.

Saat bertemu korban, dia mengaku disuruh pengepul ayam bernama Wahyudi yang merupakan konsumen tetap korban.

"Pelaku mengaku diperintah oleh pengepul ayam potong atas nama Wahyudi untuk menangkap ayam di kandang sebanyak 505 ekor," katanya.

Tanpa rasa curiga, ujar Sarta, korban pun membiarkan pelaku mengambil ratusan ekor ayam tersebut.

Korban baru sadar jadi korban penipuan setelah menelpon Wahyudi yang menyatakan tidak pernah menyuruh pelaku mengambil ayam korban.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 23.000.000, sehingga korban melaporkan ke Polsek Susut, Bangli," kata dia.

Sarta mengatakan, setelah mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, Pelaku lalu ditangkap di sebuah gudang di Jalan Trenggana, Desa Penatih, Kota Denpasar.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti berupa mobil pikap hitam dengan nomor polisi DK 8469 GT dibawa ke Mapolsek Susut.

Baca juga: Picu Kerumunan, Acara Peresmian Alun-alun Bangli Dibubarkan Polisi

"Motif pelaku karena tekanan ekonomi," kata Sarta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com