BANGLI, KOMPAS.com - Pria berinisial IGD (38), ditangkap karena diduga menipu seorang peternak ayam INS (33), warga Banjar Tiga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi orang suruhan pengepul ayam potong dan membawa kabur 505 ekor ayam milik korban. Akibat ulah pria asal Buleleng ini, korban merugi sekitar Rp 23.000.000.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Denpasar
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta mengatakan, dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan IGD terjadi pada Senin (27/6/2022).
"Pelaku mengambil ayam potong atau ayam broiler dengan cara mengatasnamakan orang lain," kata Sarta dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Sarta mengatakan, pelaku mendatangi kandang ayam milik korban dengan mengendarai mobil pikap hitam dan membawa bakul.
Saat bertemu korban, dia mengaku disuruh pengepul ayam bernama Wahyudi yang merupakan konsumen tetap korban.
"Pelaku mengaku diperintah oleh pengepul ayam potong atas nama Wahyudi untuk menangkap ayam di kandang sebanyak 505 ekor," katanya.
Tanpa rasa curiga, ujar Sarta, korban pun membiarkan pelaku mengambil ratusan ekor ayam tersebut.
Korban baru sadar jadi korban penipuan setelah menelpon Wahyudi yang menyatakan tidak pernah menyuruh pelaku mengambil ayam korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 23.000.000, sehingga korban melaporkan ke Polsek Susut, Bangli," kata dia.
Sarta mengatakan, setelah mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, Pelaku lalu ditangkap di sebuah gudang di Jalan Trenggana, Desa Penatih, Kota Denpasar.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti berupa mobil pikap hitam dengan nomor polisi DK 8469 GT dibawa ke Mapolsek Susut.
Baca juga: Picu Kerumunan, Acara Peresmian Alun-alun Bangli Dibubarkan Polisi
"Motif pelaku karena tekanan ekonomi," kata Sarta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.