BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KAW (52). Masing-masing tersangka tersebut berinsial IKS (48), IPRS (21), dan IKS (19).
Mereka diduga mengeroyok KAW hingga tewas dan jasadnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan raya Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 00.15 Wita.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergeletak di Pinggir Jalan, Diduga Korban Pengeroyokan
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Sudah ditetapkan tiga orang tersangka dari hasil gelar perkara tadi," ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Dia mengungkapkan, para tersangka tega menghajar korban hingga tewas karena tak terima diumpat.
"Karena kesalahpahaman saat di jalan raya," imbuhnya.
Awalnya, korban dengan seorang temannya berinisial MS (31) berboncengan di Jalan Raya Desa Tista. Tiba-tiba korban diserempet mobil pikap yang ditumpangi para tersangka.
Tak terima, korban pun mengejar mobil pikap tersebut sembari berteriak mengumpat.
"Korban dan pelaku kemudian berhenti dan terjadi cekcok di sana," ungkapnya.
Salah satu tersangka kemudian memukul korban hingga terjadi perkelahian tak seimbang antara tiga orang melawan satu orang.
"Karena kewalahan, teman korban lantas mencari pertolongan. Ketika kembali, korban ditemukan sudah tergeletak tak bernyawa," jelas Sumarjaya.
Baca juga: 7 Agenda Ini Akan Dibahas dalam Pertemuan Bank Sentral dan Menkeu G20 di Bali
Dia menambahkan, kasus perkelahian ini masih dalam penyidikan. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam kematian korban.
"Masih didalami. Ketiga tersangka sudah kami tahan 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Buleleng untuk penyidikan," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.