Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/07/2022, 18:47 WIB
Hasan,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi telah menggelar pra rekontruksi kasus perkelahian maut yang menewaskan dua orang di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.

Hasil pra rekontruksi terungkap bahwa J dan N diajak oleh ES (39) mendatangi rumah KV (31), sebelum perkelahian itu terjadi pada Minggu (3/7/2022) malam.

Komplotan ES, J, dan N menduga KV membocorkan keberadaan mereka kepada polisi dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Baca juga: Tetapkan 3 Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan yang Tewaskan Seorang Pria di Buleleng

"Saat itu ES membawa senjata tajam dua buah. Salah satu senjata itu diberikan kepada N," kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Selasa (12/7/2022).

Selanjutnya terjadilah perkelahian maut antara ES, N dan KV. Sementara J hanya menyaksikan perkelahian itu.

Namun J ikut terluka diduga akibat terkena sabetan dari KV.

"Dalam perkelahian itu, ES duel melawan KV. ES kemudian tumbang dan N menyabetkan senjatanya mengenai punggung dan kaki KV," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, ES tewas di tempat kejadian dengan kondisi bersimbah darah. Sementara KV sempat dilarikan ke RSUD Buleleng namun dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Buru 2 Saksi Perkelahian Maut Buleleng yang Tewaskan 2 Orang

Sementara itu, J dan N langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya kabur berpencar ke arah yang berbeda.

"J lari ke arah timur sedangkan N ke arah selatan," jelasnya.

Mereka kemudian mencari keberadaan satu sama lain dan pada hari berikutnya mereka bertemu di tengah hutan di Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Mereka bersembunyi di dalam hutan selama hampir lima hari.

"Mereka tidak kuat dengan alam liar karena dingin dan dalam keadaan luka. Sehingga hari kelima mereka pulang ke Desa Pegayaman. Saat itulah kami tangkap keduanya," kata dia.

Baca juga: Terima 1.700 Dosis Vaksin PMK, Pemkab Buleleng Mulai Vaksinasi di 2 Desa

Polisi pun telah menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus perkelahian maut itu. Dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan hingga menyebabkan matinya orang lain.

N terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara J ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lainnya.

"J masuk dalam kasus penjambretan. Masih kami dalami. Mereka sering melakukan aksinya bergantian," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Denpasar
Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Denpasar
Lift yang Jatuh dan Tewaskan 5 Orang di Bali Diduga karena Kelebihan Beban

Lift yang Jatuh dan Tewaskan 5 Orang di Bali Diduga karena Kelebihan Beban

Denpasar
Polisi Segara Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Polisi Segara Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
WN Inggris yang Dorong dan Tampar Polisi di Bali Ditangkap, Terancam Dideportasi

WN Inggris yang Dorong dan Tampar Polisi di Bali Ditangkap, Terancam Dideportasi

Denpasar
2 WNA Tersangka Pemerkosaan WN Filipina di Bali Kabur Saat Hendak Dilimpahkan ke Jaksa

2 WNA Tersangka Pemerkosaan WN Filipina di Bali Kabur Saat Hendak Dilimpahkan ke Jaksa

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 20 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 20 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
WNA Australia Curi Obat Kuat di Apotek di Bali, Berakhir Damai

WNA Australia Curi Obat Kuat di Apotek di Bali, Berakhir Damai

Denpasar
Kasus Bunuh Diri di Bali Tertinggi Ketiga Nasional, PDSKJI: Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Kasus Bunuh Diri di Bali Tertinggi Ketiga Nasional, PDSKJI: Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Denpasar
Viral Video WNA di Bali Dorong Polisi Lalu Lintas, Diduga Tak Terima Diperiksa

Viral Video WNA di Bali Dorong Polisi Lalu Lintas, Diduga Tak Terima Diperiksa

Denpasar
Harga Beras di Buleleng Tembus Rp 14.000 Per Kg, Pemkab Distribusikan Bantuan Pangan

Harga Beras di Buleleng Tembus Rp 14.000 Per Kg, Pemkab Distribusikan Bantuan Pangan

Denpasar
Pengiriman 5 Kilogram Ganja Medan-Bali Digagalkan, 2 Residivis Ditangkap

Pengiriman 5 Kilogram Ganja Medan-Bali Digagalkan, 2 Residivis Ditangkap

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com