BULELENG, KOMPAS.com - Polisi telah menggelar pra rekontruksi kasus perkelahian maut yang menewaskan dua orang di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Hasil pra rekontruksi terungkap bahwa J dan N diajak oleh ES (39) mendatangi rumah KV (31), sebelum perkelahian itu terjadi pada Minggu (3/7/2022) malam.
Komplotan ES, J, dan N menduga KV membocorkan keberadaan mereka kepada polisi dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Baca juga: Tetapkan 3 Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan yang Tewaskan Seorang Pria di Buleleng
"Saat itu ES membawa senjata tajam dua buah. Salah satu senjata itu diberikan kepada N," kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Selasa (12/7/2022).
Selanjutnya terjadilah perkelahian maut antara ES, N dan KV. Sementara J hanya menyaksikan perkelahian itu.
Namun J ikut terluka diduga akibat terkena sabetan dari KV.
"Dalam perkelahian itu, ES duel melawan KV. ES kemudian tumbang dan N menyabetkan senjatanya mengenai punggung dan kaki KV," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, ES tewas di tempat kejadian dengan kondisi bersimbah darah. Sementara KV sempat dilarikan ke RSUD Buleleng namun dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Buru 2 Saksi Perkelahian Maut Buleleng yang Tewaskan 2 Orang
Sementara itu, J dan N langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya kabur berpencar ke arah yang berbeda.
"J lari ke arah timur sedangkan N ke arah selatan," jelasnya.
Mereka kemudian mencari keberadaan satu sama lain dan pada hari berikutnya mereka bertemu di tengah hutan di Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Mereka bersembunyi di dalam hutan selama hampir lima hari.
"Mereka tidak kuat dengan alam liar karena dingin dan dalam keadaan luka. Sehingga hari kelima mereka pulang ke Desa Pegayaman. Saat itulah kami tangkap keduanya," kata dia.
Baca juga: Terima 1.700 Dosis Vaksin PMK, Pemkab Buleleng Mulai Vaksinasi di 2 Desa
Polisi pun telah menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus perkelahian maut itu. Dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan hingga menyebabkan matinya orang lain.
N terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara J ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lainnya.
"J masuk dalam kasus penjambretan. Masih kami dalami. Mereka sering melakukan aksinya bergantian," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.