DENPASAR, KOMPAS.com- Tujuh terdakwa kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Bali, mendapat tuntutan bervariasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Salah satu di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, I Gede Basma (58), selaku pejabat pembuat komite (PPK).
Baca juga: Mobil Rombongan Wisatawan Asal Bali Terjun ke Jurang di Jalur TWA Kawah Ijen
Selain Basma, enam pejabat dan pegawai yang masih aktif juga terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,6 milar ini.
Mereka adalah I Gede Sumartana (57) selaku Kabid Linjamsos, I Wayan Budiarta (50), selaku Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana, dan I Nyoman Rumia (49), selaku Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan,
Berikutnya, I Ketut Sutama Adikusuma (47), I Gede Putra Yasa (46), dan Ni Ketut Suartini (48), selaku PNS Dinsos Karangasem.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 13 Juli 2022 : Pagi Berawan, Sore Hujan Ringan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, mengatakan, terdakwa Basma dan enam terdakwa lainnya memiliki peran masing-masing.
Menurutnya, sidang tuntutan digelar secara terpisah pada Selasa (12/7/2022).
"JPU menuntut terdakwa I Gede Basma dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000, subsidair 6 bulan kurungan," kata Luga dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Kapal Tongkang Kandas di Perairan Karangsem Bali, 9 ABK Selamat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.