Sedangkan untuk enam terdakwa lainnya, yakni I Gede Sumartana dan I Wayan Budiarta, dituntut masing-masing pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Berikutnya, I Nyoman Rumia dituntut penjara 6 tahun. Selanjutnya, terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini masing-masing dituntut penjara 5 tahun.
Selain itu, keenam terdakwa ini juga dikenai pidana denda masing-masing Rp 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
"JPU menilai perbuatan para terdakwa ini melanggar Pasal 2 Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," kata dia.
Baca juga: Polda Bali Belum Tetapkan Tersangka terhadap Anak Anggota DPRD Bali meski Sudah Ditangkap
Persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa (19/7/2022), dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Dalam dakwaan JPU untuk terdakwa Basma disebutkan, kasus ini bermula saat Pemkab Kabupaten Karangasem hendak melaksanakan program antisipasi dan penangganan Covid-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar.
Salah satu strategi untuk menekan kasus Covid-19 adalah memberikan bantuan masker kepada 512.797 masyarakat di delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem. Pemkab Karangasem menunjuk Dinsos sebagai penyelenggara acara.
Dinsos Karangasem mulai melakukan pengadaan masker pada Agustus 2020 lalu. Terdakwa Basma bersama 6 pejabat dinas sosial lainnya sepakat untuk memberikan bantuan masker jenis skuba.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 1,7 Miliar, Pemrakarsa Kredit Bank BUMN di Bali Akhirnya Ditahan
Dalam menjalankan program ini, para terdakwa menunjuk dua perusahaan untuk mengadakan kegiatan masker ini, yakni Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders.
Mereka meminta pihak rekanan membuat masker skuba warna hitam, ukuran standar, memiliki logo Pemkab Karangasem dengan harga satu masker skuba Rp 5.700.
Duta Panda Konveksi memenuhi permintaan Dinsos Karangasem dengan cara memproduksi masker skuba. Sedangkan Addicted Invaders membeli masker skuba seharga Rp 2.500 di pasar, lalu menempel logo Pemkab Karangasem di masker.
Dalam pengadaan masker tersebut, JPU menilai keputusan terdakwa Basma selaku PPK bertentangan dengan tata cara pengadaan barang dan Jasa Nomor 3 Tahun 2020.
Pengadaan barang dan jasa harusnya mengikuti petunjuk yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik.
Baca juga: OJK Bakal Gelar G20/OCED Corporate Governance Forum di Bali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.