Haris mengatakan, sejak pencabutan izin PUB tersebut, kantor ACT Bali yang berlokasi di Jalan Waturenggong, Desa Dauh Puri Klod, Kota Denpasar, Bali, tidak lagi beroperasi.
Tak hanya itu, ujar Haris, program rutin yang mereka lakukan selama ini juga terpaksa dihentikan.
Dua dari beberapa program tersebut yakni aksi pemberian makan gratis di wilayah Badung, dan Denpasar dan penanggung biaya hidup sejumlah warga yang sudah lanjut usia (lansia).
"Kita ada peduli lansia, ada sekitar belasan lansia yang kita bantu secara rutin mulai dari bayar kosan sembako, itu yah otomatis berhentikan," kata dia.
Baca juga: Seluruh Operasional Kantor ACT Dihentikan hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan
Kendati sangat menyayangkan penutupan operasional kantor ACT ini, Haris mengaku tetap bersyukur. Dia memandang kasus yang tengah dihadapi ACT ini seakan memberi waktu bagi para staf dan relawan untuk beristirahat sejenak dan berkumpul bersama keluarga.
Sebab, orang-orang yang terlibat dalam lembaga yang dijalaninya telah menghabiskan sebagian waktunya untuk membantu orang lain. Kantor ACT Bali diketahui memiliki sembilan orang staf organik dan 300 lebih relawan.
"Apa lagi dengan pas Hari Raya Idul Adha teman-teman yang muslim juga akhirnya ada kesempatan buat pulang kampung. Dulu-dulunya kita Idul Fitri aja ada piket masuk gitu kan. Jadi yah kita bersyukur sudah dikasih libur," katanya.
Baca juga: Cerita Rakyat Bali: Asal-usul Buleleng dan Singaraja serta Pesan Moral
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap petinggi lembaga filantropi ACT secara berturut-turut.
Pada Kamis (14/7/2022), mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar kembali diperiksa terkait adanya dugaan penyelewengan dana sosial di lembaga tersebut. Selain keduanya, polisi juga akan memeriksa seorang petinggi ACT lainnya, yakni Hariyana Hermain.
Sementara itu, Head of Media and Public Relations Aksi Cepat Tanggap (ACT) Clara, menyampaikan kegiatan operasional lembaga ACT dinonaktifkan sampai waktu yang belum ditentukan.
"Dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dengan ini Lembaga melakukan penonaktifan kegiatan sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian," ujar Clara saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.