BULELENG, KOMPAS.com - Salah seorang peternak di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, I Gede Adnyana mengaku sedih sapinya dipotong bersyarat karena terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sebanyak 13 ekor sapi milik Adnyana yang terinfeksi PMK dipotong bersyarat, Minggu (18/7/2022) oleh tukang jagal.
Sebelumnya, dia sempat menolak karena daging sapi hasil pemotongan akan dibeli dengan harga murah.
Baca juga: Saat Jagal di Buleleng Mendatangi Kandang untuk Menyembelih Sapi Terinfeksi PMK...
"Sedih sih, tukang jagal beli dengan harga murah. Tapi demi keamanan bersama, ya saya relakan saja sapinya dipotong bersyarat," ucapnya, Mingu.
Adnyana menyebutkan, sapi miliknya bergejala PMK dibeli oleh tukang jagal seharga Rp 8 juta per ekor.
Sementara dalam kondisi normal, sapi dengan berat rata-rata 340 kilogram tersebut bisa dijual dengan harga mencapai Rp 15 juta.
Sebanyak 13 ekor sapi milik Adnyana yang terserang PMK sebagian besar merupakan sapi betina.
Dia mengaku sempat menolak intruksi pemerintah pusat untuk melakukan pemotongan bersyarat agar penyebaran tidak semakin meluas.
Baca juga: Pemerintah DIY Tetapkan Status Siaga Darurat PMK
Namun setelah menjalani mediasi bersama Satgas Penanganan PMK Buleleng pada Sabtu kemarin, Adnyana akhirnya bersedia sapinya dipotong bersyarat.
Sebab pemerintah telah berjanji akan memberikan kompensasi.
"Akhirnya saya relakan untuk dipotong bersyarat, karena pemerintah berjanji akan memberikan bantuan. Ini juga agar PMK cepat hilang," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Pejarakan Made Astawa menyampaikan, peternak di desanya sempat menolak pemotongan bersyarat.
Sebab mereka merasa dapat menyembuhkan sapi yang terinfeksi PMK dengan sejumlah perawatan.
Baca juga: Satgas PMK Purworejo Temukan Hewan Kurban Terindikasi PMK, Begini Penanganannya...
Setelah diberikan pemahaman, peternak menyepakati proses pemotongan bersyarat. Mereka juga bersedia setelah Kementerian Pertanian RI menjanjikan insentif.
“Masyarakat akan diberikan insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp 8 juta untuk indukan sapi dan Rp 6 juta untuk anak sapi. Meskipun tidak untuk bisa menutupi modal, tapi kebaikan bersama,” ucapnya.
Kata dia, peternak di desanya sudah mulai sadar, sebab jika tidak segera ditangani mereka akan merugi lebih besar. Pasalnya, virus PMK dapat bertahan di tubuh sapi selama 2 tahun.
Selain itu, jika hewan yang terkena virus PMK tidak dilakukan pemotongan, wilayah tersebut akan masih menjadi zona PMK. Sehingga sapi sapi tidak dapat dijual keluar desa dan leternak tidak bisa mendatangkan sapi dari luar desa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.