Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Miliki 236 Gram Ganja, Seorang Pengacara di Bali Dituntut Rehabilitasi Selama 6 Bulan

Kompas.com - 19/07/2022, 21:30 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pengacara berinisial PNCAG (34), lolos dari hukuman pidana penjara usai dituntut rehabilitasi selama enam bulan dalam kasus kepemilikan ganja seberat 236 gram netto.

Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imam Ramdhoni di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang yang digelar, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Segera Disidang, 2 Tersangka Kasus Korupsi LPD di Denpasar Ditahan

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikutnya, JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar memvonis terdakwa dengan hukuman rehabilitasi selama enam bulan.

"Menuntut, menjatuhkan terdakwa untuk rehabilitasi selama enam bulan, dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU dalam dalam berkas tuntutannya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan, hal yang meringankan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit karena pernah menjalani operasi medis di bagian kepala.

"Terdakwa pernah berniat untuk berhenti mengonsumsi narkotika dengan cara mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada tahun 2017," kata JPU.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi di Jalan Panji, Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Bali pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 2 April 2023

Denpasar
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Denpasar

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Denpasar

Denpasar
Ditanya Wartawan soal Batalnya Piala U-20 di Indonesia, Koster Bungkam

Ditanya Wartawan soal Batalnya Piala U-20 di Indonesia, Koster Bungkam

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 1 April 2023

Denpasar
Gempa M 5,0 Guncang Kabupaten Badung, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Kabupaten Badung, Tidak Berpotensi Tsunami

Denpasar
Bahas Usulan Pencabutan VoA WN Rusia dan Ukraina, Menkumham Akan Panggil Pelaku Wisata dan Pemprov Bali

Bahas Usulan Pencabutan VoA WN Rusia dan Ukraina, Menkumham Akan Panggil Pelaku Wisata dan Pemprov Bali

Denpasar
Polisi Bantah Koster soal Ancaman Keamanan apabila Timnas U-20 Israel Bertanding di Bali

Polisi Bantah Koster soal Ancaman Keamanan apabila Timnas U-20 Israel Bertanding di Bali

Denpasar
6 Pernyataan Koster Usai RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Singgung Isu Kemanusiaan dan Keamanan

6 Pernyataan Koster Usai RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Singgung Isu Kemanusiaan dan Keamanan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 31 Maret 2023 : Sepanjang Hari Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 31 Maret 2023 : Sepanjang Hari Berawan

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 31 Maret 2023

Denpasar
Ajakan Menikah Ditolak Pacar, WN Denmark di Bali Mencoba Bunuh Diri

Ajakan Menikah Ditolak Pacar, WN Denmark di Bali Mencoba Bunuh Diri

Denpasar
'Terima Kasih pada Masyarakat Bali yang Mendukung Sikap Saya sebagai Gubernur, Menolak Kehadiran Timnas Israel'

"Terima Kasih pada Masyarakat Bali yang Mendukung Sikap Saya sebagai Gubernur, Menolak Kehadiran Timnas Israel"

Denpasar
Alasan Koster Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20: Berisiko Timbulkan Gangguan Keamanan di Bali

Alasan Koster Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20: Berisiko Timbulkan Gangguan Keamanan di Bali

Denpasar
Gubernur Koster soal Piala Dunia U-20, Tak Pernah Berharap FIFA Batalkan RI Jadi Tuan Rumah

Gubernur Koster soal Piala Dunia U-20, Tak Pernah Berharap FIFA Batalkan RI Jadi Tuan Rumah

Denpasar
RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Koster: Mari Berdoa FIFA Coret Israel

RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Koster: Mari Berdoa FIFA Coret Israel

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke