Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki 236 Gram Ganja, Seorang Pengacara di Bali Dituntut Rehabilitasi Selama 6 Bulan

Kompas.com - 19/07/2022, 21:30 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pengacara berinisial PNCAG (34), lolos dari hukuman pidana penjara usai dituntut rehabilitasi selama enam bulan dalam kasus kepemilikan ganja seberat 236 gram netto.

Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imam Ramdhoni di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang yang digelar, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Segera Disidang, 2 Tersangka Kasus Korupsi LPD di Denpasar Ditahan

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikutnya, JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar memvonis terdakwa dengan hukuman rehabilitasi selama enam bulan.

"Menuntut, menjatuhkan terdakwa untuk rehabilitasi selama enam bulan, dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU dalam dalam berkas tuntutannya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan, hal yang meringankan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit karena pernah menjalani operasi medis di bagian kepala.

"Terdakwa pernah berniat untuk berhenti mengonsumsi narkotika dengan cara mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada tahun 2017," kata JPU.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi di Jalan Panji, Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Bali pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya IPSA ( terdakwa dalam berkas terpisah di Denpom IX 3 Denpasar) di Jalan Alam Sari, Kota Denpasar.

Dari tangan IPSA, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi ganja berat bersih 236 gram.

IPSA mengaku sebagai orang suruhan PNCAG dan barang terlarang tersebut merupakan milik terdakwa. Selanjutnya, polisi mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan di kamar terdakwa, polisi kembali menemukan satu buah klip berisi ganja seberat tiga gram.

Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, terdakwa mengakui semua barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya. Paket ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dan untuk dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki ganja seberat 236 gram.

Baca juga: Goa Dijadikan Restoran di Bali, Disbud Bentuk Tim Peneliti

Selanjutnya, Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU yang sama karena terdakwa bermufakat dengan terdakwa lainnya, IPSA, untuk memiliki barang terlarang tersebut.

Berikutnya, Pasal 127 ayat 1 huruf A UU yang sama, sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com