Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Impor dari Pakaian Bekas hingga "Sex Toys" Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan oleh Bea Cukai Bali

Kompas.com - 22/07/2022, 00:05 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com- Sejumlah barang impor mulai dari pakaian bekas, obat-obatan, dan mainan seks (sex toys) dimusnahkan oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, pada Kamis (21/7/2022).

Jika ditotal barang yang dimusnahkan itu senilai Rp 124.685.000.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 21 Juli 2022

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Ngurah Rai I Wayan Tapamuka, mengatakan, kegiatan pemusnahan yang berkolaborasi dengan Bea Cukai Denpasar ini merupakan hasil penindakan dalam periode dari Januari hingga Juni 2022.

Adapun barang yang dimusnahkan, di antaranya adalah barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas), seperti 241 pak pakaian bekas, 63 pak obat-obatan, dan sex toys.

Ia mengungkapkan, pakaian bekas tersebut merupakan barang kiriman dari para pekerja migran dari luar negeri.

"Yang terbanyak kami musnahkan dari Bea Cukai Ngurah Rai adalah pakaian bekas, dikirim oleh warga kita yang menjadi TKI di luar negeri, dikirim ke sini, sesuai dengan aturan perdagangan barang bekas itu tidak boleh diimpor," kata dia kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Benoa, Denpasar, Bali, pada Kamis.

Baca juga: Pelajar SMA di Bali Selamat Usai Terjatuh ke Jurang Sedalam 40 Meter

Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan ini sudah menjadi barang milik negara (BMN) usai setelah melewati batas waktu 30 hari untuk pengurusan dan izin.

"Ketika dia tidak mau ngurus lebih dari jangka waktu 30 hari maka itu menjadi barang tidak dikuasai sehingga kita naikan menjadi BMN dan kita musnahkan sekarang," kata dia.

Baca juga: Bocah 4 Tahun di Denpasar Dianiaya, Pemilik Kos: Tetangga Sering Dengar Tangisan di Malam Hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gubernur Bali Resmi Larang Wisata Pendakian Gunung di Bali, Ini Alasannya

Gubernur Bali Resmi Larang Wisata Pendakian Gunung di Bali, Ini Alasannya

Denpasar
Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Jadi Tersangka

Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Jadi Tersangka

Denpasar
3 Selebgram di Bali Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Kamboja, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

3 Selebgram di Bali Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Kamboja, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Denpasar
Saat Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali, Disambut oleh Gubernur

Saat Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali, Disambut oleh Gubernur

Denpasar
Soal WNA Pinjam Nama WNI Bangun Vila Ilegal, Koster: Di Desa Saya Juga Banyak

Soal WNA Pinjam Nama WNI Bangun Vila Ilegal, Koster: Di Desa Saya Juga Banyak

Denpasar
Gunakan Paspor Palsu di Bali, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi

Gunakan Paspor Palsu di Bali, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Bali, Omzetnya Ratusan Juta

Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Bali, Omzetnya Ratusan Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Juni 2023 : Pagi hingga Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Juni 2023 : Pagi hingga Malam Berawan

Denpasar
Patung Buddha Tidur di Vihara Dharma Giri Tabanan, Terbesar di Bali

Patung Buddha Tidur di Vihara Dharma Giri Tabanan, Terbesar di Bali

Denpasar
2 WN Rusia yang Terlibat Perkelahian Diduga Sudah Tinggalkan Bali, Polisi Bersurat ke Imigrasi

2 WN Rusia yang Terlibat Perkelahian Diduga Sudah Tinggalkan Bali, Polisi Bersurat ke Imigrasi

Denpasar
10 Poin SE Gubernur Bali untuk Wisman: Kewajiban, Larangan dan Sanksi

10 Poin SE Gubernur Bali untuk Wisman: Kewajiban, Larangan dan Sanksi

Denpasar
Pengajar di Jembrana Ditahan Usai Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan

Pengajar di Jembrana Ditahan Usai Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan

Denpasar
Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

Denpasar
Siswi Magang di Buleleng Diduga Dilecehkan Karyawan Hotel

Siswi Magang di Buleleng Diduga Dilecehkan Karyawan Hotel

Denpasar
Ikuti Arahan Megawati, Koster Terbitkan SE Turis Wajib Berpakaian Sopan di Bali

Ikuti Arahan Megawati, Koster Terbitkan SE Turis Wajib Berpakaian Sopan di Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com